Kemnaker RomBak PKWT, Outsourcing, Gig Economy Lindungi Pekerja

Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sedang menata ulang arah regulasi ketenagakerjaan nasional agar lebih sesuai dengan perubahan model bisnis dan pola kerja yang menuntut fleksibilitas, sekaligus tetap memberi kepastian hukum bagi pekerja.

Sekretaris Jenderal Kemnaker Cris Kuntadi mengatakan penyesuaian itu mencakup tiga isu utama, yakni Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), alih daya atau outsourcing, dan ekonomi digital atau gig economy.

Hal itu disampaikan Cris dalam Digital Transformation Indonesia Human Resources Conference & Expo di Jakarta, Kamis (6/8/2026).

Ia menegaskan aturan ketenagakerjaan perlu mengikuti perkembangan dunia kerja tanpa mengurangi perlindungan bagi pekerja.

“Dunia usaha memang memerlukan fleksibilitas, tetapi pada saat yang sama hak-hak pekerja juga harus tetap dilindungi,” ujar Cris di hadapan para praktisi HR.

Terkait PKWT, Cris menekankan skema tersebut tidak boleh dipandang hanya sebagai sarana efisiensi biaya perusahaan.

Ia mengingatkan penerapannya harus disesuaikan dengan sifat, jenis, dan jangka waktu pekerjaan agar tidak memicu sengketa di kemudian hari.

Pada sektor alih daya, Kemnaker juga memperketat pengaturan soal ruang lingkup pekerjaan dan standar perlindungan pekerja.

Cris menilai keterbukaan dan akuntabilitas menjadi syarat penting agar hubungan industrial tetap berjalan sehat dan tidak menimbulkan perselisihan yang merugikan kedua pihak.

Pemerintah juga memberi perhatian pada perkembangan gig economy yang tumbuh melalui model kerja berbasis platform.

Cris mengakui skema itu membuka peluang ekonomi yang besar, tetapi membutuhkan pendekatan regulasi yang berbeda.

“Kami ingin inovasi tetap bergerak, namun pekerja juga harus memperoleh perlindungan atas hak-haknya,” katanya.

Perubahan arah regulasi tersebut, lanjut Cris, menuntut praktisi human resources atau HR untuk ikut beradaptasi.

Ia menilai fungsi HR ke depan tidak lagi cukup sebatas administrasi, melainkan harus menjadi mitra strategis perusahaan yang memastikan kebijakan tetap sejalan dengan aturan hukum.

Menurut Cris, kepatuhan terhadap regulasi kini menjadi landasan utama dalam pengelolaan sumber daya manusia.

Perusahaan yang lebih cepat menyesuaikan praktik HR dinilai akan lebih siap menghadapi dinamika pasar sekaligus menekan risiko hukum.

Komentar