Bukittinggi – Kejaksaan Negeri Bukittinggi akan melelang 12 barang sitaan negara yang telah berkekuatan hukum tetap pada Agustus melalui mekanisme terbuka dan daring di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bukittinggi.
Lelang tersebut dapat diikuti masyarakat dari seluruh Indonesia, bukan hanya warga Kota Bukittinggi.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Bukittinggi, Fuad Ar Rahim, pada Senin, 27 Juli 2026, mengatakan seluruh dokumen administrasi lelang telah disampaikan ke KPKNL Bukittinggi.
Ia menyebut pihaknya kini menunggu penetapan jadwal resmi dari KPKNL sebelum pendaftaran dibuka melalui situs lelang.go.id.
“Lelang ini digelar secara terbuka dan online, sehingga masyarakat di seluruh Indonesia punya kesempatan yang sama untuk ikut selama memenuhi ketentuan yang berlaku,” kata Fuad.
Barang rampasan negara yang akan dijual itu terdiri atas sejumlah kendaraan bermotor dan paket tabung gas.
Daftarnya meliputi sepeda motor Honda Scoopy, Honda Vario, Honda Karisma, Yamaha Mio, Kaisar, Kawasaki Ninja, dan Honda Beat.
Selain itu, ada dua unit Mitsubishi Colt Diesel serta satu mobil Zebra.
Untuk tabung gas, barang yang dilelang terdiri atas 45 tabung ukuran 3 kilogram dalam kondisi berisi, 10 tabung ukuran 3 kilogram kosong, 85 tabung ukuran 12 kilogram kosong, dan 12 tabung ukuran 5,5 kilogram kosong.
Kejari Bukittinggi menegaskan seluruh hasil penjualan barang rampasan itu akan disetorkan langsung ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Melalui cara ini, kami berharap proses lelang berlangsung transparan, akuntabel, dan benar-benar memberi manfaat bagi negara,” ujar Fuad.






Komentar