Kapolresta Padang Ajak Masyarakat Hentikan Bullying dan Berani Lapor

Padang – Kapolresta Padang Kombes Pol Apri Wibowo, S.I.K., M.H., mengajak masyarakat menghentikan segala bentuk perundungan atau bullying yang dinilai dapat merusak kondisi fisik dan mental korban.

Ia menilai, pemahaman terhadap definisi bullying menjadi langkah awal penting agar pencegahan dapat dilakukan sejak dini.

Menurut Apri, bullying merupakan perilaku yang dilakukan secara sengaja dan berulang oleh satu orang atau lebih terhadap orang lain hingga membuat korban merasa terganggu, terintimidasi, takut, atau mengalami luka fisik maupun psikologis.

Ia menegaskan, perundungan tidak hanya berbentuk kekerasan fisik, tetapi juga bisa muncul dalam berbagai bentuk yang kerap tidak disadari di lingkungan sekitar.

Bentuk tersebut antara lain ucapan menyakitkan seperti ejekan, komentar negatif, atau julukan yang merendahkan fisik maupun karakter seseorang.

Bullying juga dapat berupa tindakan fisik, mulai dari dorongan, pukulan, hingga sentuhan yang tidak diinginkan dan menimbulkan rasa sakit.

Selain itu, perundungan siber atau cyberbullying menjadi perhatian, yakni pesan bernada mengancam, mengintimidasi, atau melecehkan melalui berbagai platform media sosial.

Bentuk lainnya adalah fitnah dan penyebaran rumor bohong untuk menjatuhkan nama baik seseorang.

Pengucilan sosial juga termasuk perundungan, ketika seseorang sengaja dijauhkan atau diabaikan dari kelompok secara terencana.

Adapun bentuk lain yang perlu diwaspadai adalah pemerasan dan intimidasi, termasuk pemaksaan uang maupun perampasan barang milik orang lain dengan ancaman.

Untuk mencegah hal itu, Polresta Padang mengimbau masyarakat agar saling menghormati diri sendiri dan orang lain sebagai dasar terciptanya hubungan yang harmonis.

Masyarakat juga diminta menjaga sikap, ucapan, dan tindakan, baik di dunia nyata maupun di ruang digital.

Selain itu, setiap orang diharapkan berani menolak segala bentuk bullying dan tidak diam saat menyaksikan perundungan terjadi.

Korban pun perlu didukung tanpa disalahkan agar merasa aman dan mendapat perlindungan moral.

Polresta Padang menekankan pentingnya mewujudkan lingkungan yang aman dan saling menghargai, dimulai dari keluarga, sekolah, hingga tempat kerja.

Kepolisian Resor Kota Padang menyatakan komitmennya untuk melindungi setiap korban perundungan dan mengimbau masyarakat yang mengalami, melihat, atau mengetahui kejadian bullying agar tidak tinggal diam.

Laporan dapat disampaikan ke kantor polisi terdekat atau melalui Call Center Kepolisian di layanan 110 yang bebas pulsa.

“Mari bersama-sama kita wujudkan lingkungan yang aman, nyaman, dan bebas dari bullying. Ingat, Anda tidak sendirian,” ujar Kombes Pol Apri Wibowo.

Komentar