Padang – Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta, memilih irit bicara saat dimintai tanggapan terkait maraknya aktivitas tambang emas ilegal di Kabupaten Sijunjung yang telah menelan sembilan korban jiwa.
Saat ditemui usai menghadiri kegiatan panen raya jagung di Padang, Sabtu (16/5/2026), Gatot enggan memberikan penjelasan mendalam. Ia justru melimpahkan penanganan kasus tersebut kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
"Kalau itu nanti Krimum yang jelasin. Oke," ujar Gatot singkat sebelum meninggalkan lokasi wawancara.
Pernyataan tersebut memicu kritik karena penanganan perkara tambang ilegal seharusnya menjadi wewenang Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), bukan pidana umum.
Aktivitas tambang ilegal di Sijunjung belakangan menjadi sorotan tajam publik, terutama setelah beredarnya video puluhan ponton tambang yang hanyut di Sungai Kuantan. Data Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumbar mencatat setidaknya terdapat 116 titik lokasi tambang emas ilegal yang tersebar di kawasan hutan, lahan pertanian, hingga aliran sungai.
Direktur Eksekutif Walhi Sumbar, Tommy Adam, menegaskan bahwa lokasi tambang tersebut sebenarnya sangat mudah dijangkau oleh aparat penegak hukum. Namun, ia menilai tindakan kepolisian selama ini hanya sebatas seremonial atau "gimmick" semata.
"Datang ke lokasi tambang kemudian membakar alat tambang. Tidak ada sampai ke penyelidikan dan penyidikan ke pelaku tambang itu sendiri," tegas Tommy.
Menurut Tommy, pihaknya telah berulang kali melaporkan praktik ilegal ini kepada kepolisian dan Komnas HAM, namun hingga kini belum ada upaya hukum yang memberikan efek jera. Akibat lemahnya penegakan hukum di sektor kejahatan lingkungan tersebut, Walhi Sumbar memberikan rapor merah kepada kepolisian di bawah kepemimpinan Gatot.

