KAI Sumbar Tutup Perlintasan Liar: Tingkatkan Keselamatan, Minimalkan Risiko

Padang – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat mengambil langkah tegas dengan menutup perlintasan sebidang ilegal di Km 12+600 jalur Paulima-Indarung pada Kamis (9/4/2026). Penutupan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan para pengguna jalan.

Menurut Kepala Humas KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab, perlintasan liar selebar dua meter tersebut sering digunakan pejalan kaki, namun berpotensi tinggi menyebabkan kecelakaan. "Penutupan ini adalah wujud komitmen KAI dalam meningkatkan keselamatan, serta tindak lanjut koordinasi dengan warga dan instansi terkait," tegas Reza.

Penutupan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018, yang mengatur peningkatan keselamatan di perlintasan sebidang. Aturan tersebut mewajibkan pengelolaan perlintasan sesuai kelas jalan dan kewenangan pemerintah, serta evaluasi berkala. Hasil evaluasi dapat berupa peningkatan fasilitas, pembangunan perlintasan tidak sebidang, atau penutupan jika tidak memenuhi standar keselamatan.

KAI mencatat, saat ini terdapat 121 perlintasan sebidang resmi dan 156 perlintasan tidak resmi di wilayah operasional Divre II Sumbar. Semua titik ini terus dievaluasi untuk memastikan aspek keselamatan terpenuhi. Sepanjang 2025, KAI bersama pemangku kepentingan telah menutup 18 perlintasan liar, dan hingga April 2026, dua perlintasan liar lainnya telah ditutup.

Reza menekankan tiga aspek utama dalam mewujudkan keselamatan di perlintasan kereta api: infrastruktur, penegakan hukum, dan budaya. Evaluasi infrastruktur dilakukan berkala oleh pemerintah dengan melibatkan KAI dan instansi terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Dari sisi penegakan hukum, tindakan tegas diperlukan terhadap pelanggaran di perlintasan, termasuk kewajiban pengguna jalan untuk berhenti saat sinyal berbunyi atau palang pintu mulai ditutup. Sementara itu, kesadaran masyarakat menjadi faktor kunci dalam mencegah kecelakaan.

"Kami mengimbau masyarakat untuk hanya menggunakan perlintasan resmi yang dilengkapi fasilitas keselamatan dan tidak membuka akses perlintasan liar," kata Reza. Ia menambahkan bahwa keselamatan di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab bersama, dan kecelakaan tidak hanya merugikan pengguna jalan, tetapi juga berdampak pada operasional kereta api.

Kegiatan penutupan tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Padang Raju Minropa, perwakilan Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Padang, Dinas Perhubungan Kota Padang, PT Jasa Raharja Kanwil Sumatera Barat, Camat Pauh, Lurah Limau Manis Selatan, serta unsur masyarakat setempat.