KAI Sumbar Tingkatkan Kewaspadaan di Perlintasan Sebidang Jelang Lebaran 2026

Penulisan Ulang Berita:

Padang – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional II Sumatera Barat (Sumbar) gencar mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada saat melintasi perlintasan sebidang kereta api. Hal ini dilakukan untuk mendukung kelancaran dan keselamatan perjalanan selama masa angkutan Lebaran 2026.

Kepala Humas KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab, mengatakan bahwa pihaknya telah melaksanakan berbagai kegiatan sosialisasi keselamatan dan aksi kepedulian sosial untuk meminimalisir potensi kecelakaan. "Upaya pencegahan kecelakaan di perlintasan sebidang terus kami perkuat," ujarnya.

Sebelumnya, KAI Divre II Sumbar telah melaksanakan sosialisasi keselamatan di empat titik perlintasan sebidang, yaitu di Km 11+500 petak jalan Padang-Tabing, serta Km 42+8/9, Km 43+800, dan Km 45+5/6 petak jalan Lubuk Alung-Kayutanam.

Pada Senin (16/3), KAI Divre II Sumbar kembali menggelar kegiatan serupa dengan menggandeng komunitas pecinta kereta api Sumatrain dan Transport for Padang di perlintasan sebidang KM 1+3/4 petak jalan Padang-Pulau Air, tepatnya di Perlintasan Tarandam.

Sosialisasi dilakukan dengan menyampaikan imbauan langsung kepada pengguna jalan menggunakan pengeras suara, memasang spanduk keselamatan, dan membagikan stiker berisi pesan keselamatan "Berhenti Sejenak, Tengok Kanan Kiri, Pastikan Kondisi Aman, Lanjutkan Perjalanan". Selain itu, KAI Divre II Sumbar juga membagikan takjil dan souvenir kepada pengguna jalan sebagai bentuk kepedulian di bulan Ramadan.

Reza menjelaskan bahwa hingga Maret 2026, KAI Divre II Sumbar telah melaksanakan lima kegiatan sosialisasi keselamatan, baik di perlintasan sebidang maupun di lingkungan sekolah sekitar wilayah operasional kereta api.

Ia menegaskan bahwa keselamatan di perlintasan sebidang bukan hanya tanggung jawab KAI, tetapi juga memerlukan peran aktif masyarakat. Pelanggaran di perlintasan tidak hanya berisiko bagi pengguna jalan, tetapi juga membahayakan keselamatan awak kereta api. KAI akan menindak tegas setiap pelanggaran yang mengabaikan aturan keselamatan.

Reza menambahkan bahwa perlintasan sebidang adalah titik perpotongan antara jalur kereta api dan jalan raya yang menuntut kesadaran dan kepatuhan pengguna jalan terhadap rambu lalu lintas, termasuk kewajiban menggunakan helm bagi pengendara roda dua dan mendahulukan perjalanan kereta api.

Pelanggaran di perlintasan sebidang merupakan pelanggaran hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Kunci utama keselamatan adalah disiplin dan kesadaran bersama. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk selalu berhenti sejenak, melihat ke kiri dan kanan, serta memastikan kondisi benar-benar aman sebelum melintasi jalur kereta api," tutup Reza.

KAI Divre II Sumbar berkomitmen untuk terus meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan melalui edukasi berkelanjutan serta penguatan sinergi dengan pemerintah daerah, Balai Teknik Perkeretaapian (BTP), dan seluruh pemangku kepentingan terkait.

Masyarakat yang menemukan potensi bahaya atau aktivitas mencurigakan di sekitar jalur kereta api dapat melaporkannya melalui stasiun terdekat atau Contact Center KAI 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, serta media sosial KAI121.