Padang – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Ari Asman alias Badai bin Herman dengan hukuman pidana mati dalam sidang perkara narkotika di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Rabu (15/4/2026). Terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dengan berat total mencapai puluhan kilogram.
Dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra tersebut, jaksa menegaskan bahwa perbuatan terdakwa yang menjual, membeli, serta mendistribusikan sabu melebihi 5 gram telah memenuhi unsur pidana berat. "Atas perbuatannya, terdakwa dituntut dengan pidana mati," tegas JPU di hadapan majelis hakim.
Selain tuntutan hukuman mati, jaksa juga meminta majelis hakim memerintahkan pemusnahan terhadap barang bukti berupa 38 paket besar sabu seberat 47,96 kilogram, satu paket sedang seberat 0,70 kilogram, dan satu paket besar seberat 0,90 kilogram. Sejumlah barang bukti pendukung seperti tas ransel, timbangan digital, telepon genggam, hingga pakaian juga turut disita untuk dimusnahkan.
Sementara itu, aset berupa uang tunai sebesar Rp7 juta dan satu unit sepeda motor milik terdakwa disita untuk negara. Seluruh biaya perkara dalam kasus ini dibebankan kepada negara.
Sidang yang berlangsung selama kurang lebih dua jam tersebut berjalan dengan aman dan lancar. Setelah pembacaan tuntutan ini, majelis hakim menjadwalkan persidangan akan kembali dilanjutkan pada Rabu (22/4/2026) mendatang. Agenda sidang selanjutnya adalah pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari pihak penasihat hukum terdakwa.






