Padang – Kejaksaan Negeri Padang pada Jumat (24/7/2026) mengalihkan status penahanan Beny Saswin Nasrun (BSN) dari rumah tahanan menjadi penahanan kota dalam perkara dugaan korupsi fasilitas Kredit Modal Kerja dan Bank Garansi Distribusi Semen PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Ahmad Yani Padang kepada PT Benal Ichsan Persada.
BSN yang merupakan anggota DPRD Sumatera Barat sebelumnya ditahan sejak Rabu (18/6/2026) usai sempat masuk daftar pencarian orang.
Kepulangan BSN ke rumah keluarganya berlangsung haru dan disambut tangis keluarga, dengan didampingi tim kuasa hukum serta Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan.
Kuasa hukum BSN, Hermansyah Hutagalung, mengatakan pihaknya sudah menerima kabar pengalihan penahanan sejak malam sebelumnya setelah mengajukan permohonan perlindungan hukum ke Komisi III DPR RI.
Ia menjelaskan perkara yang menjerat kliennya bermula dari relasi bisnis terkait fasilitas kredit yang kemudian direstrukturisasi saat pandemi COVID-19.
Menurut Hermansyah, kasus tersebut tidak semestinya diproses sebagai tindak pidana korupsi karena kewajiban perusahaan kepada bank disebut sudah diselesaikan.
“Ini pada dasarnya hubungan bisnis yang kemudian terganggu ketika pandemi, lalu dilakukan restrukturisasi kredit,” ujarnya.
Perkara BSN berkaitan dengan dugaan penyimpangan pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja dan Bank Garansi oleh BNI Cabang Padang bersama Sentra Kredit Menengah Pekanbaru kepada PT Benal Ichsan Persada pada periode 2013 hingga 2020.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tertanggal 11 Juli 2025, dugaan penyimpangan itu disebut menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp34 miliar.
BSN ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Desember 2025 sebelum akhirnya masuk daftar buronan karena tidak memenuhi tiga kali panggilan penyidik pada Januari 2026.
Hinca Panjaitan menyebut pengawasan Komisi III DPR RI merupakan bagian dari pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru yang menekankan perlindungan hak warga negara.
“Dengan berlakunya KUHP dan KUHAP yang baru, penegakan hukum harus lebih seimbang dan tetap mengutamakan perlindungan hak warga negara,” kata Hinca.
Ia juga menegaskan aturan baru memuat pedoman pemidanaan yang mewajibkan penyidik melihat unsur niat jahat atau mens rea sebelum menetapkan seseorang sebagai pelaku tindak pidana.
“Dulu mungkin orang bisa ditangkap dan ditahan terlebih dahulu, sekarang hal itu tidak bisa dilakukan begitu saja karena ada prinsip due process of law yang harus dijalankan,” ujarnya.
Hinca menambahkan Komisi III DPR RI berkewajiban memastikan penegakan hukum berlangsung adil dan sesuai undang-undang.
“Semua warga negara berhak atas keadilan yang sama, dan itu yang sedang kami pastikan dalam perkara ini,” tuturnya.
Ia juga mengaku telah mempelajari dokumen perkara yang diajukan melalui permohonan perlindungan hukum dari tim kuasa hukum BSN.
“Setelah saya membaca perkara ini, saya melihat persoalannya adalah restrukturisasi kredit yang dipengaruhi kondisi pandemi COVID-19 dan itu perlu diuji secara objektif,” katanya.
Menurut Hinca, pengajuan pengalihan penahanan dilakukan agar BSN tetap dapat menjalani proses hukum sambil tetap memperoleh hak-haknya sebagai warga negara.
“Surat pengalihan penahanan saya ajukan dan permohonan itu dikabulkan, sementara proses hukum tetap berjalan sesuai kewenangan aparat penegak hukum,” ujarnya.
Ia menegaskan penegakan hukum harus dijalankan secara profesional, dengan setiap tindakan aparat dapat dipertanggungjawabkan sesuai aturan.
“Jika ada proses hukum yang tidak sesuai dengan due process of law, sudah ada mekanisme pengawasan dan sanksi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tegas Hinca.
Hinca juga menilai media massa memiliki peran penting dalam mengawal penegakan hukum agar tetap transparan dan akuntabel.
“Rekan-rekan media adalah bagian penting dalam kontrol dan koreksi terhadap proses penegakan hukum,” ucapnya.
Pada bagian lain, Hinca menilai perkara ini masih perlu ditelaah lebih jauh, terutama terkait unsur kerugian negara dan unsur tindak pidana korupsinya.
“Setelah saya pelajari, kasus ini menurut saya perlu diuji secara mendalam terkait unsur kerugian negara dan unsur tindak pidana korupsinya,” kata Hinca.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Padang Eriyanto menegaskan pengalihan penahanan tidak menghentikan proses penyidikan yang masih berlangsung.
Ia menjelaskan keputusan itu diambil berdasarkan Pasal 108 KUHAP dengan mempertimbangkan aspek yuridis, permohonan penasehat hukum, serta jaminan dari keluarga dan pimpinan Partai Demokrat.
Eriyanto juga menyebut keputusan tersebut turut mempertimbangkan surat keterangan dari BNI yang menyatakan kewajiban PT Benal Ichsan Persada telah diselesaikan.
Meski begitu, Kejaksaan Negeri Padang memastikan penyidikan perkara dugaan korupsi itu tetap berjalan sampai berkas perkara dinyatakan lengkap sesuai ketentuan hukum.
Selama menjalani penahanan kota, BSN wajib memenuhi seluruh panggilan penyidik, melapor setiap Kamis, tetap berada di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Padang, serta tidak menghilangkan atau memengaruhi alat bukti.
“Jika tersangka melanggar seluruh syarat pengalihan penahanan, penyidik berwenang mencabut status penahanan kota dan mengembalikannya ke rumah tahanan negara,” tegas Eriyanto.
Kejaksaan Negeri Padang juga mengimbau masyarakat menghormati proses hukum yang masih berjalan dan tidak berspekulasi karena perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan.







Komentar