Ilustrasi – kesepakatan. (Foto: Tumisu/pixabay.com)
Langgam.id – Ruang Restorative Justice (RJ) kini telah dibuka di kantor Kecamatan Bungus Teluk Kabung.
Ruang ini dihadirkan untuk memberikan manfaat dan keadilan kepada masyarakat, dengan mengutamakan pendekatan kekeluargaan melalui mediasi dalam menyelesaikan masalah hukum.
Camat Bungus Teluk Kabung, Harnoldi, menyatakan bahwa keberadaan ruang restorative justice di kantor kecamatan ini telah ada sejak tiga hari yang lalu. Setiap kecamatan diharapkan segera membentuk ruang restorative justice sesuai dengan arahan Pj Wali Kota Padang.
“Ruang restorative justice bertujuan untuk mengembalikan keadaan seperti semula, seolah permasalahan hukum itu tidak pernah ada. Artinya, restorative mengembalikan masing-masing hak, baik pelaku maupun korban, untuk hidup berdamai dan berdampingan kembali dalam masyarakat. Dengan hadirnya RJ, diharapkan segala bentuk permasalahan hukum tidak berakhir di penjara atau dengan penjatuhan pidana bagi pelaku,” jelas Harnoldi di Bungtekab, Sabtu, (21/9/2024) lalu.
Ia juga menambahkan bahwa Restorative Justice melibatkan korban, tersangka, dan masyarakat yang hidup di sekitar mereka, seperti tokoh masyarakat dan perangkat pemerintahan. Proses ini difasilitasi oleh penegak hukum, seperti Kejaksaan dan Kepolisian.
“Restorative Justice hanya dapat diterapkan dalam perkara pidana yang hukumannya tidak melebihi maksimal 5 tahun dan kerugian tidak melebihi Rp2,5 juta, dengan catatan adanya kesepakatan antara kedua pihak untuk berdamai dan menyelesaikan perkara di Kejaksaan Negeri, sehingga tidak perlu dijatuhi hukuman pidana di persidangan. Dengan demikian, RJ ini bertujuan untuk memulihkan kembali kondisi semula dan menghentikan penjatuhan pidana,” terangnya. (*/Fs)