Payakumbuh – Pemerintah Kota Payakumbuh menggandeng BPJS Ketenagakerjaan Bukittinggi untuk memperkuat perlindungan pekerja informal. Sebanyak 83 kader Gerakan Perlindungan Menyejahterakan Pekerja Informal (GALAMAI) dikukuhkan sebagai ujung tombak program jaminan sosial ketenagakerjaan di kota tersebut.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Payakumbuh, Rida Ananda, saat membuka acara pengukuhan di Aula Josrizal Zain, Balai Kota Payakumbuh, Senin (6/4/2026), menyampaikan pesan Wali Kota Zulmaeta. "Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bukan hanya program, tapi bagian penting menjaga kesejahteraan masyarakat dan mencegah kemiskinan," ujarnya.
Rida Ananda menekankan tiga pesan utama: tidak boleh ada pekerja tak terlindungi, tidak ada keluarga kehilangan penghasilan tanpa perlindungan, dan gerakan dimulai dari unit terkecil masyarakat. Ia mengapresiasi inisiatif BPJS Ketenagakerjaan dalam menghadirkan kader GALAMAI sebagai solusi bagi banyaknya pekerja informal yang belum terlindungi.
"Pemko Payakumbuh berkomitmen kuat. Buktinya, 3.156 pekerja rentan telah dilindungi melalui BPJS Ketenagakerjaan. Namun, tantangan masih besar," ungkapnya. Data menunjukkan masih banyak pekerja di Payakumbuh belum menikmati jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bukittinggi, Iddial, menjelaskan program GALAMAI selaras dengan misi Asta Cita Presiden, khususnya peningkatan lapangan kerja berkualitas dan penguatan pembangunan SDM. "Kami berkomitmen mewujudkan Indonesia sejahtera, adil, dan berkesinambungan," katanya.
Kader GALAMAI akan mensosialisasikan lima program perlindungan: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Iuran peserta Bukan Penerima Upah (BPU) hanya Rp16.800 per bulan, dengan manfaat hingga Rp42 juta untuk santunan kematian, biaya pemakaman Rp10 juta, santunan berkala, dan beasiswa pendidikan maksimal Rp174 juta untuk dua anak.
Pemko Payakumbuh menargetkan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) tercapai lebih cepat dengan adanya kader GALAMAI. Kader juga didorong memanfaatkan relaksasi iuran 50 persen untuk meningkatkan masa aktif kepesertaan.
Rida Ananda kembali menegaskan komitmen moral Pemko Payakumbuh bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan adalah hak dasar pekerja yang tidak boleh ditunda. "Mari jadikan ini gerakan bersama melindungi pekerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ajaknya.




