DPRD Tanah Datar Sahkan Perubahan Propemperda 2026: Keterbukaan Informasi Jadi Prioritas
Penulisan Ulang Berita:
Tanah Datar – DPRD Kabupaten Tanah Datar mengambil langkah maju dalam tata kelola pemerintahan dengan secara resmi menetapkan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Keputusan penting ini disahkan dalam rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang utama pada Jumat (27/3/2026). Fokus utama perubahan ini adalah penguatan transparansi melalui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Ketua DPRD Tanah Datar, Anton Yondra, yang memimpin rapat tersebut, menjelaskan bahwa perubahan Propemperda ini mencakup dua Ranperda baru. "Propemperda adalah instrumen perencanaan yang krusial," ujarnya, menekankan pentingnya proses yang ideal dan aplikatif dalam menghasilkan produk hukum. Selain Ranperda KIP yang merupakan inisiatif DPRD, juga disepakati Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai tindak lanjut evaluasi dari pemerintah pusat.
Bupati Tanah Datar, Eka Putra, menyampaikan apresiasi atas kelancaran pembahasan perubahan Propemperda ini. Ia menyoroti urgensi perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. "Berdasarkan evaluasi Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri, perubahan ini wajib dilaksanakan paling lambat 15 hari kerja setelah surat pemberitahuan diterima," ungkapnya, seraya menambahkan bahwa dukungan DPRD sangat penting agar regulasi daerah selaras dengan ketentuan pusat.
Inisiatif DPRD untuk memasukkan Ranperda Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mendapat sambutan positif dari berbagai pihak. Ketua Persatuan Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik (PJKIP) Tanah Datar, Rezki Aryendi, secara khusus mengapresiasi langkah progresif ini. "Perda ini sangat krusial bagi masa depan transparansi di Tanah Datar," tegasnya, meyakini bahwa ini adalah langkah besar untuk menjamin hak publik atas informasi yang berkualitas.
Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh unsur Forkopimda, jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta Wakil Ketua DPRD Nurhamdi Zahari dan Kamrita. Penetapan perubahan Propemperda ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas perencanaan dan pembentukan peraturan daerah yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.


