Padang – Ketua Komisi IV DPRD Sumatera Barat, Doni Harsiva Yandra, mendesak pemerintah segera menertibkan bangunan permanen yang berdiri di bantaran sungai dan kawasan rawan bencana. Langkah tegas ini dinilai krusial untuk meminimalisir risiko korban jiwa akibat bencana alam seperti banjir bandang.
Menurut Doni, regulasi tata ruang telah melarang pendirian bangunan permanen di area bantaran sungai. Penegakan aturan tersebut bukan sekadar formalitas hukum, melainkan upaya preventif demi keselamatan masyarakat.
"Daerah di bantaran sungai secara regulasi tidak boleh ada bangunan permanen. Ini harus ditegakkan untuk melindungi masyarakat agar kasus banjir bandang tidak terulang kembali," ujar Doni, Kamis (14/5/2026).
Ia menekankan bahwa instansi terkait harus segera bertindak terhadap setiap pelanggaran tata ruang. Jika bangunan terbukti melanggar peruntukan lahan, maka penindakan hukum wajib dilakukan tanpa kompromi.
Terkait penanganan bangunan bermasalah di kawasan Lembah Anai, Doni menjelaskan bahwa kewenangan eksekusi bergantung pada status kawasan tersebut. Jika berada di area hutan, penegakan hukum menjadi domain pemerintah pusat melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan. Sementara untuk kawasan di luar itu, kewenangan berada di tangan pemerintah provinsi atau kabupaten/kota.
Saat ini, upaya penertiban bangunan di Lembah Anai tengah menghadapi kendala hukum. Pemerintah provinsi diketahui telah melayangkan surat perintah pembongkaran mandiri kepada pemilik bangunan, namun kebijakan tersebut kini tengah digugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Informasinya sedang digugat ke PTUN dan sedang berproses, jadi kita tunggu dulu prosesnya. Namun, untuk bangunan lain yang melanggar aturan, penegakan hukum harus tetap dilakukan sejak awal," tegasnya.


