Padang – Komisi IV DPRD Kota Padang menggelar rapat koordinasi pada Senin (26/10/2026) untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait pelayanan kesehatan dan polemik kemitraan pengemudi ojek daring dengan aplikator Maxim.
Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Kota Padang, Iskandar, serta dihadiri Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, beserta jajaran anggota Komisi IV.
Dalam isu kesehatan, Iskandar menyoroti laporan masyarakat mengenai pembatasan rujukan pasien dan dugaan pemulangan pasien rawat inap sebelum kondisi medisnya dinyatakan stabil.
Iskandar menegaskan bahwa standar pelayanan kesehatan lokal perlu ditingkatkan agar masyarakat tidak lagi merasa perlu berobat ke luar negeri.
“Layanan kesehatan kita masih jauh tertinggal dibandingkan Malaysia dan Singapura, oleh karena itu banyak warga Kota Padang yang berekonomi mapan memilih berobat ke luar negeri,” tegas Iskandar.
Pihak DPRD meminta rumah sakit dan BPJS Kesehatan Cabang Padang untuk mengevaluasi mekanisme administrasi agar tidak menghambat hak dasar pasien.
Komisi IV DPRD Kota Padang berencana membentuk saluran pengaduan khusus bagi masyarakat untuk mempermudah pelaporan kendala di fasilitas kesehatan.
Pada sesi terpisah, DPRD membahas sepuluh poin tuntutan pengemudi transportasi daring terkait sistem kemitraan dan pendapatan.
Perwakilan pengemudi meminta potongan biaya aplikasi diturunkan dari 10 persen menjadi 8 persen untuk meringankan beban operasional mereka.
Muharlion menyoroti hilangnya kompensasi stiker kendaraan bagi pengemudi yang sebelumnya bernilai Rp300.000 per bulan.
“Pengemudi meminta potongan yang saat ini disebut sebesar 10 persen diturunkan menjadi 8 persen,” ujar Muharlion.
DPRD juga mendesak pihak aplikator untuk bersikap transparan mengenai mekanisme potongan biaya serta perlindungan jaminan sosial bagi pengemudi melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Iskandar turut mempertanyakan status perizinan operasional aplikator di Kota Padang guna memastikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah.
Manajemen Maxim yang hadir dalam rapat tersebut belum dapat mengambil keputusan final terkait tuntutan pengemudi karena keterbatasan kewenangan.
DPRD Kota Padang menjadwalkan pertemuan lanjutan dalam dua pekan ke depan untuk menagih kejelasan kebijakan dari pihak manajemen pusat aplikator.
Dewan berkomitmen mengawal seluruh aspirasi tersebut agar menghasilkan solusi konkret bagi masyarakat dan pengemudi.








Komentar