Dharmasraya Tetapkan Konversi Rupiah Zakat Fitrah, Mulai Rp35 Ribu

Dharmasraya – Kementerian Agama (Kemenag) Dharmasraya bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Dharmasraya menetapkan besaran zakat fitrah dan fidiyah untuk Ramadan 1447 H/2026 M. Zakat fitrah dikonversi dalam bentuk uang, mulai dari Rp35.000 hingga Rp50.000 per jiwa, tergantung kualitas beras yang dikonsumsi masyarakat.

Kepala Kantor Kemenag Dharmasraya, H Masdan, menjelaskan bahwa penetapan ini bertujuan memberikan kepastian dan kemudahan bagi masyarakat dalam menunaikan zakat. "Zakat fitrah ditetapkan dan dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan kualitas beras yang kita konsumsi sehari-hari dan memberi kepastian dalam kemudahan bagi masyarakat untuk membayar zakat tepat waktu," ujarnya dalam rapat yang digelar di Aula Sekber KUB, Selasa (3/3/2026).

Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Ketua Baznas Z Lubis, Kasubbag TU, para Kasi, Kabag Kesra Setda Kabupaten Dharmasraya Natra Hendri, para Kepala Madrasah, Kepala KUA, serta Ketua Ormas Islam se-Kabupaten Dharmasraya.

Berdasarkan hasil rapat, zakat fitrah dibagi menjadi empat kategori: Kategori I sebesar Rp50.000 per jiwa, Kategori II sebesar Rp45.000 per jiwa, Kategori III sebesar Rp40.000 per jiwa, dan Kategori IV sebesar Rp35.000 per jiwa. Sementara itu, besaran fidiyah ditetapkan sebesar Rp30.000 per hari.

Penetapan ini akan dituangkan dalam Surat Edaran Ketua Baznas dan disosialisasikan melalui kanal media resmi Kantor Kemenag Dharmasraya serta Pemkab Dharmasraya. Diharapkan, pelaksanaan zakat fitrah dan fidiyah di Kabupaten Dharmasraya dapat berjalan tertib, transparan, dan tepat sasaran.