Jakarta – Perry Warjiyo resmi mengundurkan diri dari jabatan Gubernur Bank Indonesia (BI) secara sukarela atas alasan pribadi, efektif sejak Sabtu (25/7/2026).
Menindaklanjuti pengunduran diri tersebut, Dewan Gubernur BI mengadakan Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada Minggu (26/7/2026).
Dalam rapat itu, Destry Damayanti yang menjabat sebagai Deputi Gubernur Senior BI ditetapkan sebagai Pejabat Gubernur Sementara.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menyampaikan bahwa penunjukan tersebut dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pengangkatan ini mengacu pada Pasal 48 ayat (1) huruf (a) dan Pasal 50 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang terakhir diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK),” kata Ramdan dalam keterangan resmi, Senin (27/7/2026).
BI menegaskan seluruh tugas dan kewenangan lembaga akan tetap berjalan seperti biasa selama masa peralihan kepemimpinan ini.
Bank sentral juga memastikan fokus utamanya, termasuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, sistem pembayaran, dan stabilitas sistem keuangan nasional, tidak akan terganggu.
Langkah itu dinilai penting untuk tetap mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, menciptakan iklim yang kondusif bagi sektor riil, serta membuka lapangan kerja sesuai amanat undang-undang.
“Bank Indonesia akan terus menjunjung tata kelola kelembagaan yang baik dan profesional. Kami juga memperkuat sinergi serta koordinasi dengan pemerintah dalam menjalankan tugas dan amanat masing-masing,” ujar Ramdan.



Komentar