Cukong Kuasai Lahan Konsesi SSL Siak, Fakta Baru Terungkap!

Siak – Praktik penguasaan lahan konsesi PT Seraya Sumber Lestari (SSL) oleh sejumlah pihak terungkap di Kabupaten Siak. Satu keluarga diduga menguasai 138 hektar lahan konsesi yang telah ditanami kelapa sawit.

Fakta ini terungkap dalam pertemuan antara Pemerintah Kabupaten Siak, PT SSL, dan masyarakat Desa Tumang pada Senin (21/7).

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan keluarga mengklaim pembelian lahan dilakukan secara kolektif sejak 2013. “Kami membeli pada tahun 2013, kelompok tani membeli bukan perhektar tapi persurat,” ujarnya.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan Sulistiyo sebagai tersangka atas dugaan penguasaan lahan seluas 138 hektar tersebut.

Namun, seorang peserta pertemuan mengungkap fakta baru. Sulistiyo disebut hanya seorang pekerja yang diamanahkan merawat kebun kelapa sawit milik keluarga tersebut. “Pak Sulistiyo tidak memiliki lahan. Statusnya itu adalah pekerja yang diamanahkan merawat kebun. Jadi statusnya digaji,” kata pria tersebut.

Pernyataan ini mengejutkan seluruh peserta pertemuan.

Penghulu Merempan Hulu, Sumarlan, mengaku tidak mengetahui batasan kawasan hutan di wilayah desanya. Ia juga menyebut PT SSL tidak melakukan sosialisasi mengenai kawasan hutan kepada masyarakat.

Manajer PT SSL, Egyanti, membantah pernyataan tersebut dan mengklaim telah melakukan sosialisasi kepada Penghulu Marempan Hulu.

Bupati Siak, Afni Zulkifli, mengakui adanya kesalahan dari pihak Pemkab Siak. “Memang setelah kami koreksi, ini adalah kesalahan kami Pemkab Siak,” ujarnya.

Afni menjelaskan bahwa masyarakat berani mengelola lahan hanya berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT). Ia menegaskan bahwa SKT dapat dikeluarkan, namun surat tersebut tidak melegalkan lahan tersebut. “Kalaulah, kalau informasi itu sampai mungkin ini tidak terjadi,” tandasnya.

Komentar