Padang – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatra Barat berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 2,876 kilogram di Kota Padang. Seorang pelaku berinisial AHC berhasil diringkus dalam operasi yang digelar pada Rabu (11/2/2026).
Brigjen Pol Riki Yanuarfi, Kepala BNNP Sumbar, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen mengenai peredaran gelap narkotika. "Tim melakukan penyelidikan intensif, pengamatan, dan profiling terhadap target operasi," ujarnya, Kamis (12/2/2026).
Penangkapan AHC dilakukan di kawasan Kampung Lolo Komplek Gunung Sari, Kelurahan Gunung Sarik, Kecamatan Kuranji. Saat penangkapan, petugas menemukan satu bungkus sabu di lemari kamar pelaku. Setelah diinterogasi, AHC mengaku masih menyimpan sabu di dalam mobilnya.
Penggeledahan di mobil Innova yang terparkir di luar rumah mengungkap keberadaan satu tas jinjing berisi sabu. "Kami menemukan dua paket besar sabu yang dibungkus plastik hijau bertuliskan (Guanyinwang)," jelas Riki.
Selain itu, petugas juga menemukan tas handbag hitam berisi 13 paket sabu yang dibungkus plastik bening, serta tas ransel hitam putih berisi kotak hitam dengan tujuh paket sabu.
"Total barang bukti yang disita seberat 2,876 kilogram. Pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor untuk penyelidikan lebih lanjut," pungkas Riki.






