BKSDA Sumbar Gagalkan Penyelundupan Tapir, Dua Pelaku Dibekuk di Pasaman

Pasaman – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat berhasil menggagalkan upaya perdagangan ilegal satwa dilindungi jenis tapir dan menangkap dua pelaku di Nagari Pintu Padang, Kecamatan Mapat Tunggul, Kabupaten Pasaman, Kamis (26/2/2026). Kedua pelaku berinisial RH dan AF, warga Kabupaten Limapuluh Kota, diamankan saat hendak membawa seekor tapir menuju Lubuk Pakam, Kota Medan, Sumatera Utara.

"Kedua pelaku diamankan bersama satu individu tapir yang diangkut menggunakan mobil Isuzu Traga warna putih, tertutup terpal hitam," ujar Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Sumbar, Antonius Vevri, di Lubuk Basung.

Penangkapan ini merupakan hasil kerjasama antara Resor Konservasi Wilayah I Pasaman, Resor Konservasi Wilayah II Maninjau, Centre for Orangutan Protection (COP), serta Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Pasaman Raya. Operasi ini dilakukan setelah petugas menerima laporan dari masyarakat terkait rencana transaksi jual beli satwa liar dilindungi.

Tim bergerak menuju Muara Tais, Kecamatan Mapat Tunggul, setelah menerima informasi adanya rencana transaksi jual beli satwa dilindungi sekitar pukul 05.30 WIB. Petugas melakukan pengintaian terhadap kendaraan yang dicurigai dan berhasil menemukan seekor tapir hidup di dalam kandang kayu di bak belakang kendaraan saat dilakukan pencegatan dan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan awal, RH mengaku menerima pesanan pengangkutan satwa dari seseorang berinisial R melalui grup WhatsApp dengan imbalan Rp6 juta. Komunikasi berlanjut hingga RH terhubung dengan pemburu tapir di wilayah Mapat Tunggul dan diketahui telah tinggal di rumah salah satu pemburu sejak Selasa (24/2). Petugas juga mengungkap bahwa jika pengiriman ini berhasil, akan ada dua ekor tapir tambahan yang akan dijemput di Lubuk Pakam.

Kedua pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Pasaman untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 32 Tahun 2024.