Bencana Landa, Kota Solok dan 51 Daerah Absen dari Adipura 2025


Solok – Kota Solok bersama 51 kabupaten/kota lainnya tidak akan dinilai dalam ajang Adipura 2025. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengecualikan daerah-daerah yang terdampak bencana pada November 2025 dari penilaian pengelolaan sampah.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 126 Tahun 2026. Surat tersebut mengatur tentang Penilaian Kinerja Pengelolaan Sampah di Kabupaten/Kota.

"Kota Solok dan 51 kabupaten/kota lainnya berstatus terdampak bencana berdasarkan rilis BNPB. Karena itu, daerah-daerah ini dikecualikan dari penetapan hasil penilaian kinerja pengelolaan sampah tahun 2025," kata Kadis Kominfo Kota Solok, Nurzal Gustim, dalam keterangan persnya, Sabtu (28/2/2025).

Penilaian Adipura oleh KLH berlangsung dari Januari hingga Desember 2025. Namun, bencana alam melanda Sumatra Utara, Aceh, dan Sumatra Barat pada November 2025.

KLH menetapkan beberapa kategori penilaian Adipura. Adipura Kencana diberikan kepada daerah dengan nilai di atas 85, Piala Adipura untuk nilai 75-85, dan Sertifikat Menuju Kota Bersih untuk nilai 60-75. Sementara itu, kota dalam pembinaan memiliki rentang nilai 30-60, dan kota dalam pengawasan bernilai 0-30.

Penilaian Adipura didasarkan pada tiga kriteria utama. Pertama, anggaran dan kebijakan (20%) yang mencakup persentase anggaran pengelolaan sampah dari APBD dan non-APBD (40%), keberadaan kebijakan pengelolaan sampah (30%), dan pemisahan regulator dan operator pengelolaan sampah (30%).

Kedua, SDM dan fasilitas (30%) yang meliputi rasio ketersediaan SDM pengelola sampah (5%) dan rasio ketersediaan sarana dan fasilitas pengelolaan sampah (95%).

Ketiga, pengelolaan sampah dan kebersihan (50%) yang terdiri dari aspek penanganan sampah pada sumber (80%) dan pengelolaan TPA (20%). Prasyarat penilaian meliputi tidak adanya TPS liar di wilayah kabupaten/kota dan TPA minimal menggunakan metode controlled landfill.