Padang – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat berhasil mengungkap kasus pemerasan melalui media elektronik yang menimpa seorang warga Kabupaten 50 Kota berinisial S (52). Modus kejahatan ini menggunakan akun media sosial palsu untuk menjerat korban.
Kombes Pol Susmelawati Rosya, Kabid Humas Polda Sumbar, menjelaskan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan intensif. "Perkara ini masih dalam tahap penyelidikan. Kami telah meminta keterangan dari beberapa saksi dan melakukan pendalaman terhadap alat bukti yang ada," ujarnya saat konferensi pers.
Penyelidikan mengungkap bahwa pelaku menggunakan identitas palsu untuk berkomunikasi dengan korban. Video yang digunakan untuk mengancam korban ternyata hasil editan pelaku yang kemudian digunakan untuk menekan korban. "Dari hasil pendalaman, diketahui bahwa video tersebut telah diedit oleh terlapor dan digunakan sebagai alat untuk melakukan ancaman kepada korban," jelas Kombes Pol Susmelawati Rosya.
Dalam penanganan kasus ini, kepolisian mengedepankan pendekatan kemanusiaan dan restorative justice. Setelah mediasi, baik korban maupun pelaku menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. "Dalam penanganan perkara ini, kami mengedepankan pendekatan restorative justice, dengan memprioritaskan pemulihan serta kesepakatan kedua belah pihak," ungkapnya.
Pelaku telah mengakui perbuatannya dan meminta maaf secara terbuka kepada korban. Korban pun telah memaafkan pelaku, sehingga kasus ini diselesaikan tanpa proses hukum lebih lanjut.
Polda Sumatera Barat mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam beraktivitas di dunia digital. "Kami mengimbau masyarakat untuk bijak dalam bermedia sosial, tidak mudah percaya kepada akun anonim, serta tidak sembarangan membagikan data pribadi atau melakukan interaksi berisiko seperti video call dengan orang yang tidak dikenal, karena hal tersebut dapat dimanfaatkan untuk tindak kejahatan," tutup Kombes Pol Susmelawati Rosya.






