Padang – Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat, Musfi Yendra, menyatakan kesiapannya untuk memberikan penjelasan terkait rangkap jabatannya sebagai Ketua KI Sumbar dan Dosen Tetap di Universitas Eka Sakti (Unes) Padang.
“Saya siap dipanggil DPRD dan akan memberikan penjelasan kepada Pemprov dan DPRD Sumbar,” ujar Musfi kepada wartawan pada Selasa (30/7/2024).
Musfi mengaku telah menjelaskan statusnya sebagai dosen tetap kepada Gubernur Mahyeldi dan beberapa asisten di Pemprov Sumbar. “Saya sudah menjelaskan ini ke Pemprov, pak gub juga tahu,” katanya.
Ia menekankan bahwa dirinya hanya berstatus sebagai dosen tanpa jabatan struktural. “Pahami aturan itu, bahwa yang mundur itu adalah jabatan struktural. Secara fungsional tidak ada aturan,” terangnya.
Musfi mengklaim bahwa aktivitas mengajarnya tidak mengganggu pekerjaannya di KI Sumbar. “Saya mengajar di luar jam kerja sebagai Komisioner KI Sumbar, dan tidak mengganggu aktivitas saya di KI Sumbar,” ujarnya.
Saat ditanya soal pakta integritas untuk bekerja penuh waktu dan mundur dari badan publik lain, Musfi menjawab, “Saya sudah menjelaskan pemahaman saya seperti itu, dan sudah saya jelaskan ketika di Pansel dan di DPRD.”
Musfi menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki jabatan struktural di Unes, sehingga tidak perlu mengundurkan diri. “Kemudian, ketua KI Pusat juga dosen di Universitas Pertahanan, gak ada masalah, kan tidak mengganggu secara struktural,” tutupnya.
Sebelumnya, sejumlah pemerhati keterbukaan informasi publik Sumatera Barat mempertanyakan rangkap jabatan Musfi Yendra yang dinilai melanggar Peraturan KI No. 4 Tahun 2016 tentang persyaratan menjadi calon anggota komisi informasi.