Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menyambut putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan operator seluler menyediakan pilihan layanan agar sisa kuota internet pelanggan tidak hangus saat masa aktif berakhir.
Ia menilai putusan itu sebagai langkah penting untuk memperkuat perlindungan hak konsumen di sektor telekomunikasi.
“Putusan Mahkamah Konstitusi ini merupakan kemajuan dalam memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat sebagai konsumen layanan telekomunikasi,” kata TB Hasanuddin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (25/7/2026).
Menurut dia, kuota internet yang sudah dibeli merupakan hak pelanggan sehingga penggunaan sisa kuota perlu diatur dengan mekanisme yang lebih adil.
Mahkamah Konstitusi sebelumnya mengabulkan sebagian permohonan pengemudi ojek online Didi Supandi dan pedagang kuliner Wahyu Triana Sari yang mempersoalkan kuota internet yang hangus ketika masa aktif berakhir.
Keduanya mengajukan uji materi terhadap Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja ke MK.
Dalam Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota milik pengguna tetap aktif dan dapat digunakan sesuai formula yang ditetapkan Pemerintah Pusat.
Dengan putusan itu, penyelenggara telekomunikasi wajib menyediakan opsi layanan yang memastikan sisa kuota tetap aktif dan bisa digunakan pelanggan.
TB Hasanuddin mengatakan selama ini banyak masyarakat dirugikan karena sisa kuota yang masih ada tidak dapat dipakai hanya karena masa aktif layanan habis dalam jangka waktu tertentu.
“Kuota internet dibeli dengan uang masyarakat. Karena itu, pelanggan berhak mendapatkan pilihan layanan, baik berupa perpanjangan masa berlaku maupun mekanisme lain yang memungkinkan sisa kuota tetap dimanfaatkan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Politisi PDI Perjuangan itu juga meminta Kementerian Komunikasi dan Digital bersama seluruh operator seluler segera menindaklanjuti putusan MK.
Ia mendorong Komdigi menyusun aturan pelaksanaan yang jelas agar penerapannya tidak membingungkan masyarakat.
TB Hasanuddin menegaskan Komisi I DPR RI juga akan menjadwalkan rapat kerja dengan pemerintah, khususnya Komdigi, serta para penyelenggara telekomunikasi di Indonesia untuk memastikan kesiapan implementasi putusan MK.
“Komisi I DPR RI perlu segera mengagendakan rapat dengan pemerintah, terutama Komdigi dan seluruh pemangku kepentingan di sektor telekomunikasi, untuk memastikan kesiapan implementasi putusan Mahkamah Konstitusi,” katanya.
Ia menilai langkah itu penting agar masyarakat memperoleh kepastian atas pelaksanaan putusan MK dan hak-hak konsumen benar-benar terwujud di lapangan.
TB Hasanuddin juga meminta pemerintah dan operator seluler menyusun regulasi teknis yang memberi kepastian hukum sekaligus menjaga keberlangsungan industri telekomunikasi.
“Perlindungan terhadap konsumen harus berjalan beriringan dengan kepastian bagi pelaku usaha,” tegasnya.
Ia mengingatkan agar putusan MK dijalankan dengan itikad baik dan tidak diikuti kebijakan baru yang justru membebani pelanggan melalui penyesuaian tarif atau biaya tambahan.
“Jangan sampai putusan yang bertujuan melindungi konsumen justru direspons dengan kebijakan yang merugikan masyarakat. Yang dibutuhkan adalah inovasi layanan yang lebih transparan, adil, dan berpihak kepada pelanggan,” ujarnya.
Menurut TB Hasanuddin, putusan MK menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola layanan telekomunikasi nasional sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggara layanan digital.
“Kepercayaan publik akan tumbuh apabila hak-hak konsumen benar-benar dihormati,” katanya.
Ia berharap seluruh operator mematuhi putusan tersebut dan menghadirkan layanan yang lebih berkualitas serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.






