Ketua Ombudsman Jadi Tersangka Korupsi, Menteri Hukum Mengaku Belum Tahu Kasusnya

Jakarta – Kejaksaan Agung resmi menetapkan Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel periode 2013-2025. Penetapan status hukum ini dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti kuat dari serangkaian penggeledahan.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengaku terkejut dan belum mengetahui detail perkara yang menjerat Hery. Ia menyatakan baru menerima informasi tersebut dan belum memahami duduk perkara yang sebenarnya.

"Saya sampai hari ini belum tahu kasusnya apa dan seperti apa. Sama sekali enggak tahu," ujar Andi Agtas saat ditemui di Jakarta, Jumat (17/4/2026).

Meski demikian, Andi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Ia memastikan Kementerian Hukum menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum.

"Ya, otomatis menyerahkan kepada mereka. Kan sudah ada di penegak hukum. Nanti bisa ditanya ke penyidiknya," tegasnya.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan bukti yang cukup. Bukti tersebut diperoleh melalui serangkaian tindakan penyidikan dan penggeledahan yang dilakukan di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, pada Kamis (16/4).