Payakumbuh – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Payakumbuh resmi menyetujui pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) periode 2018-2038. Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang DPRD setempat, Senin (13/04/2026).
Seluruh tujuh fraksi di DPRD menyatakan dukungan bulat terhadap rancangan peraturan daerah mengenai pencabutan aturan lama tersebut. Langkah ini diambil sebagai upaya strategis pemerintah daerah dalam menyelaraskan kebijakan tata ruang dengan regulasi nasional yang terus berkembang.
Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, menegaskan bahwa pencabutan Perda ini merupakan respons atas dinamika kebijakan pusat, khususnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Menurutnya, penyesuaian ini krusial untuk menciptakan iklim investasi yang lebih sehat dan kondusif di wilayahnya.
"Sebagaimana yang telah kita dengar dan ikuti bersama tadi, DPRD dan Pemko Payakumbuh telah menyepakati pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang RDTR Kota Payakumbuh 2018-2038," ujar Zulmaeta.
Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021, penetapan RDTR kini harus dilakukan melalui peraturan kepala daerah setelah mendapatkan persetujuan substansi dari kementerian terkait. Saat ini, rancangan peraturan kepala daerah tersebut tengah dalam proses pengajuan dan dijadwalkan akan dibahas dalam rapat lintas sektor pada Mei 2026 mendatang.
Zulmaeta menambahkan, tata ruang yang baru nantinya akan menjadi acuan utama pembangunan daerah dengan mengintegrasikan kepentingan lintas sektor serta menjaga keseimbangan lingkungan. "Dengan penyesuaian ini, kami ingin memastikan seluruh regulasi di Kota Payakumbuh sejalan dengan kebijakan pusat, terutama dalam mendukung kemudahan berusaha," tambahnya.
Selain membahas tata ruang, dalam rapat tersebut Zulmaeta juga menyampaikan apresiasi kepada anggota dewan atas rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2025. Ia berkomitmen untuk segera menindaklanjuti seluruh catatan tersebut sebagai bahan perbaikan tata kelola pemerintahan ke depan.
"Terima kasih kami sampaikan atas seluruh masukan dan saran yang telah dituangkan dalam rekomendasi terhadap LKPJ Tahun 2025. Insyaa Allah akan kami tindaklanjuti dan menjadi bahan perbaikan pada penyelenggaraan pemerintahan ke depan," tutupnya.






