Pariaman – Wali Kota Pariaman Yota Balad menghadiri pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pariaman, Rabu (24/6). Kehadiran tersebut menjadi bentuk dukungan Pemerintah Kota Pariaman terhadap langkah penegakan hukum yang dilakukan Kejari Pariaman.
Yota mengatakan, pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang sudah inkracht merupakan langkah nyata agar barang bukti yang tidak lagi diperlukan dalam proses peradilan segera dimusnahkan. Menurut dia, tindakan itu juga bertujuan mencegah penyalahgunaan sekaligus menjadi simbol penegakan hukum yang tegas dan transparan.
Ia menegaskan, Pemko Pariaman bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah memiliki tanggung jawab moral untuk mewujudkan kota yang aman, kondusif, dan bebas dari tindak kejahatan. Barang bukti yang dimusnahkan, kata dia, juga menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan dan pengawasan di tengah masyarakat.
“Saya mengajak seluruh lapisan masyarakat dan para pemangku kepentingan untuk terus memperkuat kolaborasi. Pendidikan karakter bagi generasi muda, pengawasan di tingkat desa dan kelurahan, serta sinergi antara aparat dan masyarakat merupakan kunci utama dalam menekan angka kriminalitas di kota yang kita cintai ini,” ujarnya.
Kegiatan itu turut dihadiri unsur Forkopimda dan sejumlah pejabat terkait. Kehadiran mereka menjadi wujud komitmen bersama dalam mendukung penegakan hukum serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Pariaman.





Komentar