Wirman Dt. Pangeran Sosialisasikan Perda Perlindungan Hutan di Limapuluh Kota

Limapuluh Kota – Anggota DPRD Sumbar, Wirman Dt. Pangeran, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2015 tentang peran serta masyarakat dalam perlindungan hutan di Nagari Balai Panjang, Kecamatan Lareh Sago Halaban, Minggu (09/08/2026).

Kegiatan itu berlangsung pada masa persidangan ketiga tahun 2025/2026 dan diikuti puluhan anggota kelompok tani, ibu rumah tangga, serta unsur masyarakat lainnya.

Dalam pemaparannya, Wirman menjelaskan bahwa Perda Nomor 11 Tahun 2015 menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga dan melindungi kawasan hutan.

Ia juga mendorong penerapan skema perhutanan sosial agar kelompok tani hutan dan nagari dapat mengelola kawasan secara legal dan lebih bermanfaat.

Menurut dia, langkah tersebut harus diperkuat melalui kerja sama pemerintah daerah, lembaga nagari, dan masyarakat untuk mencegah perusakan hutan.

Ia menyebut pemerintah pusat, provinsi, dan daerah terus mendorong kesadaran masyarakat hingga tingkat jorong agar turut berpartisipasi dalam perlindungan hutan berbasis nagari, sesuai amanat Perda Nomor 11 Tahun 2015.

“Peran masyarakat Sumatera Barat dalam memelihara hutan dengan berlandaskan kearifan lokal dan hukum adat selama ini belum maksimal, karena itu perda ini diperlukan. Keterlibatan masyarakat penting untuk menjaga keberlangsungan kehidupan,” ujarnya.

Politisi Partai PPP itu menambahkan, perlindungan hutan dapat ditempuh melalui pencegahan kerusakan, pembatasan kerusakan hutan, pemberdayaan masyarakat, serta pembinaan dan pengawasan.

“Kita sosialisasikan perda ini ke berbagai lapisan masyarakat agar ada perlindungan hukum bagi warga yang ikut menjaga hutan berdasarkan kearifan lokal atau hukum adat. Peran itu bisa dilakukan perorangan, kelompok, lembaga adat, masyarakat hukum adat, maupun badan usaha,” katanya.

Mantan anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota itu menegaskan bahwa kerusakan hutan berdampak tidak hanya pada ekologi, tetapi juga pada aspek sosial, politik, dan ekonomi.

Ia menilai masyarakat sekitar hutan tidak semestinya dipandang sebagai penyebab kerusakan, melainkan sebagai pelaku utama dalam perlindungan hutan.

“Secara kultural, Sumatera Barat sudah memiliki lembaga adat penjaga hutan yang disebut tuo rimbo. Namun, perannya memudar akibat tekanan kebutuhan dan kepentingan atas hutan, sehingga perlu payung hukum berupa perda ini untuk memberi kepastian hukum bagi peran serta masyarakat,” tuturnya.

Sosialisasi yang berlangsung selama dua hari, 8-9 Agustus, itu juga menghadirkan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat, Ferdinal Asmin, sebagai narasumber.

Komentar