Padang – Warga Kota Padang diimbau mengibarkan bendera Merah Putih selama Agustus 2025. Imbauan ini terkait perayaan HUT ke-80 Republik Indonesia.
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Padang Nomor: 200.1.432/SE/Kesbangpol-Pdg/2025.
Surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Sumatera Barat Nomor: 300/423/BPKP/2025 tertanggal 25 Juli 2025.
Wali Kota Padang Fadly Amran telah menandatangani surat imbauan yang berisi lima poin penting bagi warga dan perkantoran.
Selain mengibarkan bendera, warga dan perkantoran juga diimbau memasang dekorasi bertema “Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju”.
Logo HUT ke-80 RI dan desain turunannya dapat diunduh di laman www.setneg.go.id.
Warga juga diimbau untuk mengadakan atau mengikuti kegiatan yang meningkatkan nasionalisme dan cinta tanah air.
Pada 17 Agustus 2025, seluruh aktivitas diimbau dihentikan selama 3 menit, mulai pukul 10.17 hingga 10.20 WIB.
Masyarakat diminta berdiri tegap saat lagu Indonesia Raya dikumandangkan untuk menghormati Detik-Detik Proklamasi.
Pengecualian berlaku bagi aktivitas yang berpotensi membahayakan jika dihentikan.






Komentar