Jakarta – Peredaran beras oplosan masih marak di tengah upaya inspeksi yang gencar dilakukan pemerintah. Temuan inspeksi di 10 provinsi pada Juli 2025 menunjukkan 85-90 persen sampel beras tidak memenuhi standar mutu.
Anggota Komisi VI DPR RI, Nevi Zuairina, mengungkapkan keprihatinannya atas kondisi ini. Ia menilai praktik ini merugikan konsumen, petani, dan pedagang kecil.
“Ketika publik kehilangan kepercayaan pada beras lokal, maka seluruh ekosistem pangan ikut terdampak,” ujar Nevi, Selasa (18/6/2024).
Nevi menyoroti adanya sinyal praktik curang yang terdeteksi sejak Januari 2025. Saat itu, harga beras melonjak sementara harga gabah justru menurun.
“Ini sinyal adanya praktik curang di lapangan yang gagal dibaca oleh Kementerian Perdagangan,” tegas politisi PKS ini.
Penjualan beras oplosan, menurut Nevi, melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
“Pasal 8 UU No. 8 Tahun 1999 melarang penjualan barang yang tidak sesuai standar. Ancaman pidananya bisa sampai lima tahun penjara atau denda dua miliar rupiah,” jelasnya.
Nevi mendorong penguatan peran koperasi desa seperti Kopdes Merah Putih sebagai solusi.
“Koperasi ini bisa menjadi garda depan dalam membina petani menghasilkan gabah berkualitas, memastikan transparansi label kemasan, dan menggandeng pemerintah desa dalam pengawasan distribusi,” katanya.
Ia berharap semua pihak bekerja sama mewujudkan ketahanan pangan nasional.







Komentar