Tangerang – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menyerukan kepada seluruh perusahaan untuk konsisten menjalankan norma ketenagakerjaan. Hal ini ditegaskan sebagai langkah krusial dalam melindungi hak dan keselamatan para pekerja. Seruan ini disampaikan saat kunjungan kerja Wamenaker ke PT Indah Kiat Pulp and Paper di Tangerang Selatan, Selasa (3/2/2026).
"Kepatuhan norma ketenagakerjaan ini sangat penting karena langsung berdampak pada perlindungan dan keselamatan pekerja," ujar Afriansyah Noor.
Menurut Wamenaker, kepatuhan terhadap norma ketenagakerjaan mencakup berbagai aspek penting. Di antaranya, kejelasan hubungan kerja, pembayaran upah sesuai ketentuan upah minimum, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, pengaturan waktu kerja dan istirahat yang sesuai, pemberian hak cuti, serta penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Dalam kunjungannya, Afriansyah Noor mengapresiasi PT Indah Kiat Pulp and Paper yang dinilai telah menjalankan norma ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia berharap, praktik baik ini dapat menjadi contoh bagi perusahaan-perusahaan lain, khususnya di wilayah Provinsi Banten dan Kota Tangerang Selatan.
Memasuki Bulan K3 Nasional, Wamenaker menekankan bahwa membangun ekosistem ketenagakerjaan yang unggul tidak hanya bergantung pada regulasi semata. Peningkatan pemahaman dan kesadaran seluruh pihak terkait penerapan norma dan budaya K3 di tempat kerja menjadi hal yang mutlak diperlukan.
"Penerapan budaya K3 yang baik dapat melindungi pekerja dari risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, sehingga mendorong terwujudnya pekerjaan layak," tegas Afriansyah.
Wamenaker menambahkan, pekerjaan layak harus memenuhi tiga kondisi utama: tersedia bagi seluruh penduduk usia produktif tanpa diskriminasi, memberikan perlindungan sosial bagi pekerja, serta menjamin tersalurnya suara dan aspirasi pekerja melalui dialog sosial yang berlandaskan kemanusiaan.
Afriansyah Noor mengingatkan bahwa pelaksanaan K3 bukan hanya tanggung jawab pemerintah, melainkan tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan. Dengan pembudayaan K3 yang dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan, lingkungan kerja yang aman, sehat, dan layak bagi semua dapat terwujud.






