Wamenaker Dorong Perusahaan Patuhi Norma Ketenagakerjaan, Lindungi Pekerja!

Tangerang – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menyerukan kepada seluruh perusahaan untuk konsisten menjalankan norma ketenagakerjaan. Hal ini ditegaskan sebagai langkah krusial dalam melindungi hak dan keselamatan para pekerja. Imbauan tersebut disampaikan saat kunjungan kerja Wamenaker ke PT Indah Kiat Pulp and Paper di Tangerang Selatan, Selasa (3/2/2026).

"Kepatuhan terhadap norma ketenagakerjaan ini sangat penting karena dampaknya langsung terasa pada perlindungan dan keselamatan pekerja," ujar Afriansyah Noor.

Wamenaker menjelaskan, kepatuhan norma ketenagakerjaan meliputi berbagai aspek penting. Mulai dari kejelasan hubungan kerja, pembayaran upah sesuai ketentuan upah minimum yang berlaku, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, penerapan aturan waktu kerja dan istirahat yang manusiawi, pemenuhan hak cuti, hingga penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang ketat.

Dalam kunjungannya, Afriansyah Noor memberikan apresiasi kepada PT Indah Kiat Pulp and Paper atas komitmennya dalam menjalankan norma ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia berharap, praktik baik ini dapat menjadi inspirasi dan contoh bagi perusahaan-perusahaan lain, khususnya di wilayah Provinsi Banten dan Kota Tangerang Selatan.

Memasuki Bulan K3 Nasional, Wamenaker menekankan bahwa membangun ekosistem ketenagakerjaan yang unggul tidak hanya bergantung pada regulasi semata. Menurutnya, peningkatan pemahaman dan kesadaran seluruh pihak terkait penerapan norma dan budaya K3 di tempat kerja adalah hal yang mutlak diperlukan.

"Penerapan budaya K3 yang baik akan melindungi pekerja dari berbagai risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, sehingga terwujud pekerjaan yang layak," tegas Afriansyah.

Ia menambahkan, pekerjaan yang layak harus memenuhi tiga kriteria utama: tersedia bagi seluruh penduduk usia produktif tanpa diskriminasi, memberikan perlindungan sosial yang memadai bagi pekerja, serta menjamin tersalurnya suara dan aspirasi pekerja melalui dialog sosial yang konstruktif dan berlandaskan kemanusiaan.

Wamenaker mengingatkan bahwa pelaksanaan K3 bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, melainkan tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan.

"Melalui pembudayaan K3 yang dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan, kita dapat menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan layak bagi semua," pungkasnya.