Walikota Padang Ajukan Tiga Ranperda Bahas Keuangan Sampah Adat di DPRD

Padang – Pemerintah Kota Padang mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang bertujuan meningkatkan transparansi pemerintahan, pengelolaan sampah, serta penguatan nilai adat dan budaya. Wali Kota Padang, Fadly Amran, menyampaikan pengajuan ini dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang, Senin (27/10/2025).

Fadly Amran menjelaskan, Ranperda pertama mengatur perubahan tentang keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah, yang disesuaikan dengan peraturan terbaru untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas.

Ranperda kedua berfokus pada pengelolaan sampah, dengan tujuan mendukung visi Kota Sehat dan menjawab tantangan kebersihan kota. “Dengan Ranperda baru ini, kita ingin memperkuat dasar hukum dan kelembagaan agar pengelolaan sampah berjalan lebih efektif dan berkelanjutan,” ujarnya.

Sementara itu, Ranperda ketiga menekankan penguatan nilai-nilai adat dan budaya. Fadly menegaskan bahwa pembangunan Kota Padang harus berlandaskan kearifan lokal. “Kita punya tanggung jawab menjaga dan memperkuat nilai-nilai adat. Semangat kehidupan bernagari dan beradat harus tetap hadir dalam pembangunan,” tuturnya.

Fadly Amran menegaskan bahwa ketiga Ranperda ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap peraturan pemerintah pusat sekaligus kebutuhan nyata di lapangan.

Komentar