Bukittinggi – Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, memerintahkan Inspektorat untuk memeriksa Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Joni Feri terkait dugaan suap dari pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Atas.
Ramlan menegaskan akan menindak tegas jika Joni Feri terbukti bersalah.
“Kita tidak mau Satpol PP sebagai penegak Perda memiliki citra buruk,” ujar Ramlan.
Joni Feri membantah tuduhan tersebut dan telah melaporkan masalah ini kepada Wali Kota pada Rabu (3/9/2025).
“Saya sudah perintahkan Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan internal,” kata Ramlan.
Wali Kota mengingatkan seluruh pegawai Pemkot Bukittinggi untuk tidak melanggar aturan, terutama terkait praktik suap.
Ia meminta semua pihak bersabar menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat.
“Bisa saja yang berbuat lain, yang dituduh lain. Makanya kita perintahkan Inspektorat untuk mencari kebenarannya,” pungkasnya.







Komentar