Wabup Agam Paparkan Defisit Rp325 Miliar KUA-PPAS 2027

Agam – Pemerintah Kabupaten Agam menyusun KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 di tengah keterbatasan fiskal, sehingga belanja daerah diprioritaskan hanya untuk kewajiban wajib dan program strategis.

Wakil Bupati Agam Muhammad Iqbal menyampaikan gambaran umum rancangan itu dalam rapat paripurna DPRD Agam, Jumat (17/7/2026).

Ia menjelaskan, Pemkab Agam memproyeksikan penerimaan daerah sebesar Rp1,368 triliun.

Jumlah tersebut berasal dari pendapatan asli daerah Rp1,358 triliun dan asumsi SiLPA 2026 sebesar Rp10 miliar.

Di sisi lain, pengeluaran daerah diperkirakan mencapai Rp1,694 triliun.

Rincian itu terdiri atas belanja daerah Rp1,693 triliun dan pengeluaran pembiayaan berupa penyertaan modal ke BUMD sebesar Rp1 miliar.

“Bila pendapatan diproyeksikan Rp1,358 triliun, belanja Rp1,693 triliun, dan pembiayaan netto Rp9 miliar, maka rancangan KUA-PPAS 2027 masih menyisakan defisit murni lebih dari Rp325 miliar,” ujar Iqbal.

Menghadapi kondisi tersebut, pemerintah daerah akan menyesuaikan belanja dengan kemampuan keuangan yang tersedia.

Arah kebijakan anggaran difokuskan untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus mendukung program prioritas dalam RKPD 2027.

Pemkab Agam juga berharap defisit yang muncul tidak melampaui proyeksi SiLPA 2026 yang tersedia.

Efektivitas penggunaan anggaran akan ditingkatkan lewat alokasi belanja yang bersumber dari Dana Alokasi Umum sesuai ketentuan pemerintah pusat.

Langkah itu diambil agar pemenuhan mandatory spending tetap berjalan sesuai regulasi.

Iqbal menegaskan bahwa seluruh angka dalam rancangan tersebut masih bersifat sementara.

Proyeksi pendapatan dan belanja masih dapat berubah sesuai hasil pembahasan bersama DPRD Agam dan evaluasi Gubernur Sumatera Barat.

Rancangan KUA-PPAS itu juga sudah disampaikan kepada gubernur untuk dinilai kesesuaiannya dengan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal.

“Hasil penilaian itu akan menjadi dasar penyempurnaan rancangan KUA dan PPAS bersama DPRD, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101 Tahun 2024,” kata Iqbal.

Komentar