Padang – Tim Pengawas Metrologi Dinas Perdagangan Kota Padang memeriksa takaran Minyakita dari dua produsen, PT. Incasi Raya dan PT. Wilmar Nabati Indonesia, pada 10-11 Maret 2025.
Pemeriksaan ini merespons isu viral seputar takaran Minyakita dan merujuk Surat Direktur Metrologi Nomor MR.03.01/1093/PKTN.4/SD/3/2025 tertanggal 7 Maret 2025.
Fokus pemeriksaan meliputi pelabelan dan kuantitas Minyakita kemasan pouch 1 liter dan 2 liter, serta kemasan bantalan 1 liter.

Also Read
Hasilnya, baik pelabelan maupun takaran kedua produsen dinyatakan sesuai ketentuan.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang, Syahendri Barkah, pada Senin (24/3/2025), menegaskan bahwa Minyakita termasuk Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) yang diawasi ketat oleh Bidang Kemetrologian Dinas Perdagangan, baik dari segi pelabelan maupun kuantitas.
Ia berharap pelaku usaha senantiasa menjaga kualitas dan kuantitas produk yang beredar di pasaran.
Kepala Bidang Kemetrologian (11/3/2025) menambahkan bahwa laporan hasil pengawasan ini akan disampaikan kepada Pemerintah Pusat melalui Direktorat Metrologi Legal Kementerian Perdagangan RI.