Padang – Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang berupaya memperkuat keterbukaan informasi publik dengan menjajaki kerja sama bersama Komisi Informasi (KI) Sumatra Barat. Langkah ini diwujudkan melalui audiensi yang berlangsung di Kantor KI Sumbar, Senin (19/1/2025).
Audiensi tersebut membahas rencana penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang berfokus pada pelaksanaan Tridarma Perguruan Tinggi, termasuk pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) KI Sumbar, Riswandy, menyambut baik inisiatif UIN Imam Bonjol Padang. "Sinergi ini menjadi peluang yang baik untuk memperkuat pemahaman dan praktik keterbukaan informasi publik melalui kolaborasi yang berkelanjutan," ujarnya.
Perwakilan UIN Imam Bonjol Padang, Nurul Annisa Yumna, menyampaikan apresiasi atas sambutan KI Sumbar. Ia juga mengungkapkan bahwa UIN Imam Bonjol Padang telah meraih kategori Informatif dari Komisi Informasi Pusat pada tahun 2025.
"Audiensi dan penjajakan kerja sama ini bertujuan untuk mempertahankan sekaligus meningkatkan capaian tersebut, agar implementasi keterbukaan informasi publik di lingkungan UIN Imam Bonjol Padang dapat terus berjalan secara optimal dan berkelanjutan," tegas Nurul.
Idham Fadhli dari KI Sumbar menekankan pentingnya peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai garda terdepan dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik. Menurutnya, keberadaan PPID merupakan amanat regulasi yang wajib dilaksanakan oleh setiap badan publik sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008.






