Tunjangan Hakim Naik Drastis: Berantas Suap atau Sekadar Pembenaran?


Padang – Pemerintah menaikkan tunjangan hakim secara signifikan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2025, dengan harapan dapat memberantas praktik suap yang selama ini mencoreng citra pengadilan. Tunjangan baru ini bervariasi antara Rp46,7 juta hingga Rp110,5 juta per bulan, tergantung pada pangkat hakim.

"Saya optimis, kebijakan ini akan mengubah perilaku hakim," ujar Miko Kamal, Ketua DPC Peradi Padang dan Wakil Rektor III Univ. Islam Sumatera Barat, namun ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang keras dan tegas.

Kebijakan ini muncul setelah catatan Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukkan bahwa 29 hakim ditangkap karena menerima suap antara tahun 2011 dan 2024. Selain itu, penangkapan empat hakim pada tahun 2025 dalam kasus ekspor Crude Palm Oil menjadi sorotan tajam.

Miko Kamal menambahkan, "Tidak boleh ada toleransi bagi hakim yang terbukti main serong. Hukuman maksimal harus dijatuhkan, dan sebelum dipenjara, mereka harus dipamerkan di pengadilan tempat mereka melakukan pelanggaran."

Untuk memastikan efektivitas kebijakan ini, Miko Kamal juga mengusulkan penerapan prinsip Command Responsibility kepada Ketua Mahkamah Agung. "Ketua Mahkamah Agung harus meletakkan jabatannya jika ada anak buahnya yang terbukti korupsi," tegasnya.