Padang – Kecelakaan beruntun yang merenggut empat nyawa satu keluarga di Jalan Raya Padang-Indarung, Lubuk Kilangan, akhirnya terungkap. Truk Hino bernomor polisi BM 9936 KU yang menjadi pemicu insiden maut tersebut diketahui beroperasi dalam kondisi tidak laik jalan karena masa uji berkala atau KIR telah kedaluwarsa sejak 2 Maret 2026.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang, Yudi Indra Syani, mengonfirmasi bahwa berdasarkan penelusuran sistem, status KIR kendaraan tersebut memang sudah mati. Ia menjelaskan bahwa truk tersebut terdaftar di wilayah Dinas Perhubungan Kabupaten Limapuluh Kota, sehingga kewenangan pemeriksaan teknis lebih lanjut berada di bawah otoritas daerah tersebut.
"Setelah dicek, KIR kendaraan tersebut memang sudah mati sejak 2 Maret 2026," ujar Yudi, Senin (11/5/2026).
Yudi menambahkan, pihaknya akan menyerahkan dugaan pelanggaran administrasi ini kepada pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut. Sebagai langkah preventif, Dinas Perhubungan Kota Padang berkomitmen memperketat pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang, terutama terkait kelengkapan dokumen dan masa berlaku KIR guna mencegah terulangnya tragedi serupa.
Hingga saat ini, pihak Dinas Perhubungan mengaku belum mengantongi informasi mengenai perusahaan pemilik truk maupun asal muatan brondolan sawit yang dibawa saat kecelakaan terjadi.
Peristiwa nahas ini melibatkan enam kendaraan dan mengakibatkan 14 orang menjadi korban. Empat orang di antaranya, yang merupakan satu keluarga, dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Hasil penyelidikan sementara kepolisian dan keterangan sopir truk, Abdul Rahman (29), menunjukkan bahwa kecelakaan dipicu oleh kegagalan fungsi pengereman atau rem blong. Saat ini, sopir tersebut masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara Padang.

