Padang Pariaman – Indra Septiarman alias In Dragon divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana dan pemerkosaan terhadap Nia Kurnia Sari.
Vonis tersebut dibacakan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (5/8/2025).
Majelis hakim yang diketuai Dedi Kuswara menyatakan Indra terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wendry Finisa dan tim dari Kejari Pariaman hadir dalam persidangan.
Kasus bermula pada September 2024, saat Indra bertemu Nia yang berjualan gorengan di warung di Kayu Tanam.
Indra kemudian membekap Nia saat korban pulang pada 6 September 2024.
Terdakwa menyeret korban ke semak-semak, memukul, dan mencekik hingga tak berdaya.
Indra menjerat leher korban dengan tali raffia hingga tewas, lalu membawa jasad korban ke perbukitan.
Di sana, Indra memperkosa dan mengubur jasad Nia di dasar tebing.
Penasihat hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.






Komentar