Padang – Pemerintah Kota Padang memprioritaskan penyediaan informasi publik kepada seluruh warga terkait program dan kegiatan pembangunan. Pemenuhan kebutuhan informasi ini menjadi pelayanan utama yang wajib dijalankan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Padang.
Asisten III Administrasi Umum Setdako Padang, Corri Saidan, menyampaikan hal tersebut saat membuka Rapat Koordinasi PPID di lingkungan Pemko Padang, Rabu (24/9/2025). Ia menekankan bahwa kurangnya informasi dapat menimbulkan dampak negatif, meskipun pemerintah telah bekerja dengan baik.
“Ini bagian dari pelayanan ke masyarakat. Apabila ada miss komunikasi, ada blunder maka akan berdampak negatif,” ujar Corri Saidan.
Corri Saidan juga menyoroti pentingnya transparansi data agar masyarakat dapat memantau jalannya pemerintahan. PPID Kota Padang meraih predikat “Menuju Informatif” pada tahun 2024 dengan nilai 83,26, sehingga peningkatan kinerja diperlukan untuk mencapai predikat “Informatif”.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Diskominfo Kota Padang ini menghadirkan narasumber dari Komisi Informasi Sumbar dan diikuti oleh perwakilan dari masing-masing OPD. Corri Saidan mengingatkan kembali pentingnya keterbukaan informasi terhadap transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan, yang berlandaskan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Corri Saidan juga menyinggung keselarasan pelayanan publik dengan program unggulan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang, yaitu “Padang Amanah,” yang mencakup optimalisasi pelayanan publik berbasis teknologi. Website Pemko Padang diharapkan menjadi sarana bagi publik untuk mengakses informasi. Ia berpesan kepada Diskominfo Kota Padang agar dapat mengkoordinir informasi dan menyusun rencana aksi terukur, sehingga seluruh program dan kegiatan dapat terinformasikan dengan baik dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.






Komentar