Tim Klewang Tangkap Pencuri HP Bermodus Tuduhan Senonoh di Padang

Padang – Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap pria berinisial T (46) yang diduga mencuri setelah lebih dulu menuduh korban berbuat senonoh di dalam mobil.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol M. Yasin, mengatakan penangkapan dilakukan di Jalan Gempur, Kelurahan Rimbo Kaluang, Kecamatan Padang Barat, pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

Pelaku diamankan tanpa perlawanan di rumahnya oleh Tim Klewang yang dipimpin Kanit Opsnal Iptu Adrian Afandi dan Kasubnit Opsnal Ipda Ryan Fermana, kata Yasin, Jumat (31/7/2026).

Yasin menjelaskan kasus ini bermula saat korban, Ibnu Safmid, berhenti di dalam mobilnya di Jalan Belakang Hotel Pangeran Beach, Kelurahan Flamboyan Baru, Kecamatan Padang Barat, Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 00.15 WIB.

Saat itu, T bersama seorang rekannya mendatangi korban dan menuduhnya melakukan perbuatan senonoh di dalam mobil.

Pelaku kemudian memaksa masuk ke kendaraan dan meminta uang kepada korban.

Korban pun sempat menyerahkan uang yang diminta.

Namun setelah pelaku pergi, korban menyadari tas miliknya yang berisi satu unit telepon genggam Xiaomi Redmi Note 7 telah hilang.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp4.038.000 dan melaporkannya ke Mapolresta Padang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Klewang melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara.

Dari hasil penelusuran di lapangan, petugas memperoleh identitas pelaku serta informasi keberadaannya di kawasan Padang Barat.

Saat penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu unit handphone milik korban yang dikuasai tersangka, ujar Yasin.

Di hadapan penyidik, T mengakui perbuatannya.

Kini tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolresta Padang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, T dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian.

Komentar