Padang – Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap seorang pria berinisial YY (42) yang diduga mencuri ponsel milik pemilik warung dengan berpura-pura menjadi pembeli. Pelaku yang bekerja sebagai buruh harian lepas itu diamankan pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol M. Yasin, mengatakan penangkapan dilakukan Tim Klewang yang dipimpin Kanit Opsnal Iptu Adrian Afandi bersama Kasubnit Opsnal Ipda Ryan Fermana. YY diketahui merupakan warga Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
“Benar, Tim Klewang sudah mengamankan seorang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana pencurian,” kata Kompol M. Yasin, Jumat (3/7/2026).
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Selasa, 28 April 2026, di sebuah kedai di Jalan Penjernihan II, Kelurahan Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara.
Yasin menjelaskan, saat itu pelaku datang ke warung korban dan memesan sebungkus mie goreng. Ketika korban sedang memasak di dapur, pelaku meminta izin masuk ke dalam warung dengan alasan menumpang cuci tangan.
“Begitu korban lengah saat memasak, pelaku masuk dengan alasan cuci tangan. Ternyata itu hanya modus, karena pelaku mengambil satu unit handphone merek Vivo Y04s warna violet ungu yang diletakkan korban di atas kulkas,” ujarnya.
Korban baru menyadari ponselnya hilang saat melihat pelaku berjalan tergesa-gesa menuju sepeda motornya. Korban sempat berteriak maling dan mengejar pelaku, namun YY berhasil melarikan diri. Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polresta Padang pada 12 Mei 2026.
Setelah penyelidikan, Tim Klewang memperoleh informasi bahwa YY berada di sekitar kawasan Jembatan Kuranji, Kota Padang, pada Kamis malam (2/7/2026).
“Anggota mendapat informasi keberadaan tersangka di sekitar Jembatan Kuranji. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengepung serta mengamankan pelaku tanpa perlawanan berarti,” kata Yasin.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa satu unit handphone Vivo Y04s warna violet ungu beserta kotaknya milik korban. YY dan barang bukti kini telah dibawa ke Mapolresta Padang untuk proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana pencurian,” ujarnya.





Komentar