Tim Klewang Ringkus Dua Curanmor Padang dalam 24 Jam

Padang – Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap dua terduga pelaku pencurian sepeda motor berinisial B dan T saat keduanya tertidur di rumah masing-masing pada Sabtu (8/8/2026).

Penangkapan dilakukan kurang dari 1×24 jam setelah aksi mereka diketahui.

B lebih dulu diamankan di rumahnya di kawasan Jalan Gajah Mada, Gunung Pangilun, Padang, sekitar pukul 11.30 WIB.

Dua jam kemudian, polisi menangkap T pada pukul 13.30 WIB berdasarkan hasil pengembangan pemeriksaan.

Keduanya diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor di dua lokasi berbeda yang berada di wilayah hukum Polsek Nanggalo.

Untuk menyamarkan jejak, para pelaku sempat membuang pelat nomor motor curian ke dalam septic tank agar identitas kendaraan sulit dilacak petugas.

Salah satu terduga pelaku juga tercatat sebagai residivis yang telah tiga kali terlibat kasus serupa.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Yasin, menyebut penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan lokasi kejadian lain, barang bukti tambahan, dan pihak lain yang ikut terlibat.

“Penangkapan ini belum menjadi akhir penyelidikan. Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mencari kemungkinan TKP lain, barang bukti tambahan, dan pihak-pihak yang terlibat,” kata Kompol Yasin, Minggu (9/8/2026).

Kini, kedua terduga pelaku bersama sejumlah barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Padang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polresta Padang juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, memakai kunci ganda, dan segera melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Komentar

REKOMENDASI