Padang – Tim Klewang Sat Reskrim Polresta Padang berhasil meringkus Riki Efendi (43), pelaku pencurian dengan pemberatan yang menyasar sebuah rumah di Komplek Inanta Pesona, Padang Utara. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di kawasan Simpang RS Ibnu Sina, Padang, pada Jumat (1/5/2026) malam.
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal IPTU Adrian Afandi bersama Kasubnit IPDA Ryan Fermana. Polisi bergerak cepat setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Aksi pencurian tersebut terungkap saat korban, Syalsa Salsabil, pulang ke rumah pada Senin (23/3/2026) sore dan mendapati kondisi kamarnya berantakan dengan pintu serta jendela yang terbuka. Sejumlah barang berharga milik korban raib, di antaranya gelang emas 6 gram, dua kalung emas masing-masing 7,5 gram, satu unit laptop Asus, serta uang tunai Rp5 juta. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp55 juta.
"Pelaku sudah mengakui seluruh perbuatannya saat diinterogasi," ujar pihak kepolisian.
Selain menangkap pelaku, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni tiga celana jeans merek Levi’s, satu obeng pipih, dan satu unit handphone Samsung Galaxy A17. Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.






