PASAMAN BARAT – Polres Pasaman Barat menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap pensiunan ASN, Khoiron Lubis (65), di Mapolres setempat, Senin (13/4/2026). Dalam reka ulang tersebut, tersangka utama berinisial NJ (39) memperagakan 36 adegan yang menggambarkan kronologi dari perencanaan hingga pelarian diri.
Proses rekonstruksi ini disaksikan langsung oleh pihak Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, tim Inafis, serta kuasa hukum tersangka. Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Pasaman Barat, Iptu Suardi, menyatakan bahwa jumlah adegan berkembang dari rencana awal 28 menjadi 36 untuk menyesuaikan fakta di lapangan.
"Tersangka dihadirkan langsung, sementara korban diperankan oleh pemeran pengganti. Rekonstruksi sengaja kami gelar di Mapolres untuk menjaga keamanan dan kelancaran proses hukum," ujar Iptu Suardi.
Berdasarkan hasil penyidikan, motif pembunuhan yang terjadi pada 6 Februari 2026 di pondok kebun korban, Nagari Pematang Panjang, dipicu oleh rasa sakit hati tersangka. NJ mengaku upah kerja pemangkasan kelapa sawit miliknya sebesar Rp8 juta tidak dibayarkan oleh korban sejak 2022.
Dalam reka ulang, terungkap tersangka masuk ke pondok dengan mencongkel pintu, lalu memukul kepala korban menggunakan balok kayu. Setelah korban tersungkur, tersangka mencekik leher korban hingga tewas sebelum mengambil barang berharga milik korban, termasuk sepeda motor, ponsel, dan uang tunai.
Tersangka sempat melarikan diri ke wilayah Mandailing Natal, Sumatera Utara, sebelum akhirnya diringkus tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat di sebuah warung kopi di Nagari Batahan pada 9 Februari 2026.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor korban yang telah dimodifikasi pelaku, ponsel, powerbank, serta pakaian yang dikenakan tersangka saat beraksi. Atas perbuatannya, NJ dijerat dengan Pasal 459 Jo Pasal 458 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menuntaskan penyidikan kasus ini secara profesional dan transparan. "Kami terus melakukan pengawasan ketat terhadap penanganan kasus-kasus menonjol guna memberikan kepastian hukum bagi semua pihak," tegasnya.






