Solok – Pemerintah Kota Solok merampingkan organisasi perangkat daerah (OPD) demi meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Walikota Solok, Ramadhani Kirana Putra, menyatakan penggabungan sejumlah OPD ini akan mempercepat pengambilan keputusan, mempermudah koordinasi, dan menghemat anggaran daerah.
“Potensi penghematan bisa mencapai Rp5 hingga Rp7 miliar per tahun,” ujar Ramadhani, Rabu (30/7).
Kebijakan ini juga bertujuan menyesuaikan belanja pegawai daerah agar tidak melebihi 30 persen dari total belanja APBD.
Enam perangkat daerah hasil penggabungan meliputi:
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup.
Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Dinas Pertanian dan Pangan.
Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah.
Penggabungan ini menyatukan perangkat daerah yang memiliki kesamaan fungsi dan tugas.
Contohnya, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup kini bertanggung jawab terpadu dalam pengelolaan lingkungan dan perumahan.
Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran kini berada dalam satu struktur yang bertanggung jawab terhadap ketertiban umum dan penanggulangan bencana kebakaran.
Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Solok, Lusya Adelina, menjelaskan bahwa proses ini telah melalui kajian mendalam dan fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
“Ini adalah bagian dari reformasi birokrasi yang menyeluruh, tidak hanya menata struktur tapi juga mendorong kultur kerja yang lebih kolaboratif dan produktif,” kata Lusya.
Peraturan Daerah ini telah diundangkan dan akan segera ditindaklanjuti dengan penyesuaian jabatan dan struktur organisasi perangkat daerah melalui Peraturan Walikota.


Komentar