Padang – Seorang pria berinisial MF (31) di Kota Padang terancam hukuman penjara. Ia dilaporkan polisi karena membuat laporan palsu terkait kasus pembegalan.
Laporan palsu itu dibuat MF untuk menutupi perbuatannya menggadaikan sepeda motor. Uang hasil gadai motor tersebut digunakan untuk bermain judi online.
Kasatreskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin mengatakan, MF awalnya melapor ke polisi pada Jumat (11/7/2025) malam. Ia mengaku menjadi korban begal di kawasan Ujung Tanah.
“Setelah kita lakukan penyelidikan di lapangan, ternyata motor tersebut tidak dibegal,” ujar Kompol Yasin, Sabtu (12/7/2025).
Polisi menemukan kejanggalan saat melakukan penyelidikan. Hasil olah TKP dan rekaman CCTV tidak menunjukkan adanya aksi pembegalan seperti yang dilaporkan MF.
MF akhirnya mengakui perbuatannya. Ia mengaku terpaksa menggadaikan motor karena takut dimarahi istri.
Polisi telah mengamankan sepeda motor yang digadaikan dan dua unit telepon genggam sebagai barang bukti. MF terancam Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun empat bulan penjara.
“Kasus ini menjadi peringatan keras akan bahaya judi online dan konsekuensi hukum dari tindakan penipuan,” tegas Kompol Yasin.







Komentar