Bukittinggi – Pemerintah Kota Bukittinggi menggandeng sejumlah instansi untuk menekan penyakit masyarakat (pekat), termasuk LGBT dan pekerja seks komersial (PSK).
Satpol PP Kota Bukittinggi bekerja sama dengan Kementerian Agama (Kemenag), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dinas Kesehatan, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3APPKB).
Nota kesepahaman (MoU) kerja sama telah ditandatangani oleh masing-masing instansi terkait pada Rabu (30/7).
Kepala Satpol PP Kota Bukittinggi, Joni Feri, mengatakan program ini merupakan salah satu unggulan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bukittinggi.
“Salah satu program unggulan Walikota dan wakil Walikota Bukittinggi adalah menekat berkembangnya penyakit masyarakat di Kota Bukittinggi seperti LGBT dan PSK,” kata Joni Feri.
Kerja sama ini juga sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bukittinggi Nomor 02 Tahun 2024 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum), khususnya pasal yang mengatur tentang penyakit masyarakat.
Menurut Joni Feri, selain sanksi yang diatur dalam perda, pihaknya bersama lembaga vertikal dan dinas terkait akan melakukan berbagai kegiatan sesuai kewenangan masing-masing.
Satpol PP akan melakukan penegakan perda melalui penertiban, razia, menindaklanjuti pengaduan masyarakat, dan memproses pelanggaran sesuai ketentuan.
Dinas Kesehatan akan melakukan tes kesehatan HIV/AIDS, konseling, dan pengobatan jika ditemukan kasus positif. Sementara itu, Dinas P3APPKB akan menangani korban atau pelaku dari kalangan perempuan dan anak.
“Harapan kita dengan adanya kerjasama ini dapat menekan angka penyakit masyarakat di Kota Bukittinggi,” tegas Joni Feri.
Ketua MUI Bukittinggi, Dr. Aldil Alfin, dan Kepala Kantor Kemenag Kota Bukittinggi, H. Eri Riswandi, turut hadir dalam penandatanganan nota kesepahaman tersebut.






Komentar