Padang – Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang meringkus seorang pria berinisial AP (40) lantaran nekat mencuri perhiasan emas dan uang tunai milik ibu kandungnya sendiri, Zuliani. Aksi pencurian tersebut dilakukan pelaku saat sang ibu sedang menunaikan ibadah salat Subuh di masjid.
Peristiwa yang merugikan korban hingga Rp23 juta itu terjadi di kediaman mereka di Jalan Gunung Semeru Raya, Kelurahan Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara, pada Rabu (6/5/2026). Saat pulang dari masjid sekitar pukul 05.22 WIB, Zuliani mendapati pintu kamarnya terbuka dan kotak penyimpanan barang berharganya telah raib.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, menjelaskan bahwa di dalam kotak tersebut tersimpan tiga cincin emas seberat 7,5 gram, uang tunai Rp3 juta, serta sejumlah dokumen penting. Berbekal laporan korban, polisi melakukan penyelidikan intensif dan memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.
"Hasil analisis rekaman CCTV mengarah kepada AP yang merupakan anak kandung korban. Setelah identitas diketahui, kami menelusuri keberadaannya hingga akhirnya pelaku ditemukan bersembunyi di rumah temannya di kawasan Kalumbuk, Kecamatan Kuranji," ujar Kompol Muhammad Yasin, Kamis (14/5/2026).
Tim Klewang kemudian melakukan penyergapan terhadap AP pada Rabu (13/5/2026) malam sekitar pukul 19.00 WIB. Pelaku diamankan tanpa perlawanan bersama barang bukti berupa satu brankas kayu berwarna cokelat yang digunakan untuk menyimpan hasil curian.
"Saat diinterogasi petugas, tersangka akhirnya mengakui seluruh perbuatannya. Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah dibawa ke Markas Polresta Padang guna menjalani proses hukum lebih lanjut," tambah Yasin.
Akibat perbuatannya, AP kini harus mendekam di sel tahanan. Ia dijerat dengan dugaan tindak pidana pencurian dalam keluarga sebagaimana diatur dalam Pasal 476 juncto Pasal 481 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.



