Sumbar Siapkan WPR: Jurus Jitu Tekan Tambang Ilegal, Jaga Lingkungan

Padang – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) menggagas Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai solusi jangka panjang untuk mengatasi maraknya penambangan ilegal (PETI) yang merugikan daerah. Skema ini diharapkan mampu menertibkan aktivitas pertambangan, melestarikan lingkungan, dan melindungi mata pencaharian masyarakat setempat.

Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, menegaskan bahwa WPR adalah upaya pemerintah untuk menciptakan tata kelola pertambangan yang adil dan berkelanjutan. "Tujuan WPR bukan melegalkan yang ilegal, tetapi menertibkan dan mewadahi masyarakat agar menambang secara sah, aman, dan bertanggung jawab," ujarnya di Padang, Senin (19/1/2025).

Saat ini, Pemprov Sumbar tengah mengusulkan pembentukan WPR kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Mahyeldi berharap, WPR dapat menjadi alternatif legal bagi masyarakat yang selama ini bergantung pada tambang ilegal. "Lingkungan yang rusak akan membawa masalah berkepanjangan. Penertiban harus berjalan, namun solusi juga harus disiapkan," tegasnya.

Gubernur menambahkan, penanganan PETI dipercepat melalui koordinasi dengan Kementerian ESDM dan aparat penegak hukum. Pemerintah daerah berperan aktif dalam pencegahan, penataan, dan sosialisasi. Keseriusan ini diwujudkan dengan Instruksi Gubernur Nomor 2/INST-2025 tentang Pencegahan, Penertiban, dan Penegakan Hukum terhadap Aktivitas PETI, yang ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Sumbar.

Kepala Dinas ESDM Sumbar, Helmi Heriyanto, mengungkapkan bahwa aktivitas PETI di Sumbar mencapai 200 hingga 300 titik, tersebar di berbagai kabupaten dan kota. "Kerugian negara akibat PETI diperkirakan mencapai Rp9 triliun, berdampak pada ekonomi, lingkungan, lahan pertanian, kualitas air sungai, dan kesehatan warga," jelas Helmi.

Menurutnya, WPR akan menjadi solusi legalisasi yang terkontrol dari sisi ekonomi, legalitas, dan lingkungan. Pemprov Sumbar telah mengusulkan 301 blok WPR kepada Kementerian ESDM, yang tersebar di sembilan kabupaten, yaitu Solok Selatan, Dharmasraya, Pasaman, Pasaman Barat, Sijunjung, Solok, Kepulauan Mentawai, Agam, dan Tanah Datar.

Helmi mengimbau masyarakat untuk menahan diri dari aktivitas pertambangan ilegal dan menunggu proses pembentukan WPR selesai, agar pengelolaan sumber daya alam di Sumbar dapat dilakukan secara tertib dan berkelanjutan.