Sumbar Genjot Pajak Air Sawit Rp1 Triliun: Kejar PAD di Tengah Defisit

Padang – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) berupaya keras meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi Pajak Air Permukaan (PAP), khususnya dari sektor perkebunan kelapa sawit. Langkah ini diambil menyusul penurunan dana transfer dari pemerintah pusat. Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, menargetkan potensi penerimaan dari sektor ini mencapai Rp1 triliun.

"Kita harus terus menggenjot pajak air permukaan dari sektor sawit. Potensinya besar, bahkan bisa mencapai Rp1 triliun yang selama ini belum tergarap optimal," tegas Mahyeldi saat membuka Focus Group Discussion (FGD) di Istana Gubernuran, Senin (6/4/2026).

Untuk tahun 2026, target penerimaan PAP ditetapkan sebesar Rp594 miliar, dengan fokus awal pada perkebunan kelapa sawit non-rakyat. Pemprov Sumbar akan memperkuat sinergi lintas sektor untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengendalikan dampak lingkungan.

Mahyeldi menjelaskan, langkah konkret yang akan dilakukan antara lain menyiapkan regulasi serta melakukan sosialisasi secara masif di enam kabupaten utama, yakni Pasaman, Agam, Pesisir Selatan, Solok Selatan, Sijunjung, dan Dharmasraya. Selain itu, Pemprov juga mendorong penerapan digitalisasi melalui pemasangan alat ukur (flow meter) pada setiap pengguna air permukaan guna memastikan transparansi dan akurasi data.

"Langkah ini penting agar besaran pajak sesuai dengan pemanfaatan riil serta meminimalisir potensi manipulasi," jelasnya.

Kapolda Sumbar, Gatot Tri Suryanta, menilai optimalisasi penerimaan PAP memerlukan pendekatan yang tepat, mengingat masih adanya resistensi dari wajib pajak. Ia menyarankan agar dilakukan perbandingan regulasi dengan daerah lain yang telah berhasil, seperti Sulawesi Barat dan Maluku Utara, untuk menemukan pendekatan implementasi yang efektif.

"Pemerintah harus mampu menjelaskan bahwa pajak ini merupakan kontribusi untuk pembangunan daerah, bukan sekadar beban," tegas Gatot.

Asisten Administrasi Setdaprov Sumbar, Medi Iswandi, mengungkapkan, sebagian perusahaan perkebunan kelapa sawit masih menyampaikan keberatan terhadap pengenaan PAP. Namun, substansi keberatan tersebut dinilai tidak sejalan dengan ketentuan Peraturan Daerah yang berlaku. Ia menyoroti perlunya melibatkan langsung direksi dan pemilik perusahaan dalam pertemuan ke depan.

Kepala Bapenda Sumbar, Al Amin, menyampaikan bahwa pada bulan pertama 2026, realisasi penerimaan PAP baru mencapai Rp4,09 miliar atau sekitar 0,69 persen dari target tahunan. Menurutnya, berbagai upaya telah dilakukan, namun masih terdapat sejumlah kendala, seperti perbedaan persepsi terkait perhitungan volume air dan metode penetapan pajak.

"Pemerintah terus melakukan penyempurnaan data dan pendekatan kepada wajib pajak, agar kepatuhan dapat meningkat secara bertahap," ujar Al Amin.

Pajak air permukaan juga dinilai memiliki fungsi strategis sebagai instrumen pengendalian eksploitasi sumber daya alam, tidak hanya pada sektor perkebunan, tetapi juga sektor komersial lain seperti pariwisata dan perikanan. Pemprov Sumbar optimistis target penerimaan pajak air permukaan dapat tercapai, sekaligus mendorong pengelolaan sumber daya air yang lebih berkelanjutan bagi kesejahteraan masyarakat.